PLN Melakukan Pemadaman Sepihak di Denpasar
KataBali.com – PLN sebagai penyedia listrik nasional, melakukan pemadaman listrik secara sepihak tanpa informasi pemadaman kepada khalayak umum atau daerah yang dilakukan pemadaman. Dalam menjalankan pelayanan dan bisnisnya apabila PLN melakukan pemadaman hendaknya memberikan pengumuman terlebih dahulu. Kali ini PLN melakukan pemadaman di wilayah area denpasar barat, terutama di seputaran desa padang sambian klod dan sekitarnya. Pemadaman sendiri terjadi pada senin 17 april 2017 pukul 21.30 -22.40 wita.
Dalam konfirmasi ke awak media katabali, Putu Armaya selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali mengatakan secara tegas bahwa PLN wajib bertanggung jawab apabila akibat pemadaman yang terjadi mengakibatkan alat alat elektronik rusak, karena dari informasi pengaduan konsumen yang diterima oleh YLPK Bali masyarakat yang memiliki tv dan kulkas pasca listrik padam ada yang rusak. Akibat daya strom yang menurun mengakibatkan beberapa alat elektronik rusak, maka PLN wajib menggantinya, tuturnya.
Dalam penjelasan UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terutama pasal 4, putu armaya secara jelas mengarisbawahi konsumen berhak atas pelayanan PLN dan konsumen berhak menerima ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan pelayanan atas listrik yang naik turun daya stroom yang diterima konsumen.
Pihaknya siap menggugat PLN bali apabila masyarakat hendak mengajukan gugatan ke PLN Bali. Atau masyarakat bisa mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Denpasar atau Badan Penyelesaian Sengketa Badung, tutupnya. jcjy