Jaksa Belum Siap, Tuntutan Sudarma Ditunda, Kasus Dugaan Korupsi Bantuan BLM-PUAP di Jembrana
KataBali.com – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) dari Kementrian Pertanian RI di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/4) ditunda.
Penundaan sidang dengan dengan terdakwa yang juga mantan ketua Gapoktan Tani sejahtera Nengah Sudarma, itu karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.”Mohon maaf majelis hakim, tuntutan kami belum siap. Untuk itu kami dari JPU mohon waktu,” ujar Jaksa Ni Wayan Mearthi didampingi Jaksa Ni Ketut Lili Suryanti dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila.
Dengan ditundanya sidang tersebut, pembacaan surat tuntutan dari JPU pun akan kembali digelar pada Jumat pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Sudarma diancam dengan dua pasal. Yaitu dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dakwaan subsider, Sudarma diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu sesuai dakwaan JPU, hingga kasus ini bergulir, bermula dari pengangkatan terdakwa sebagai Ketua Gapoktan Tani Sejahtera Jembrana 2009. Setelah ditetapkan sebagai ketua, terdakwa mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementrian Pertanian RI sebesar Rp 100 juta. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI, Gapoktan Tani Sejahtera ditetapkan sebagai penerima BLM -PUAP tahun 2009 dan menerima bantuan sebesar Rp 100 juta tanggal 8 Nopember 2009. Dana bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening Gapoktan Tani Sejahtera di Bank BRI unit Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Setelah dana masuk ke rekening, selanjutnya terdakwa menarik uang tersebut dan membagikan kepada 4 kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Tani Sejahtera pada tanggal 6 Mei 2010. masing – masing kelompok tani menerima Rp 25 juta. Namun tiga dari empat kelompok tani yang menerima dana tersebut yaitu kelompok tani Merta Kasih, Tani Sedana Kasih dan Tani Sri Sedana mengembalikan lagi semua dana yang diterima kepada terdakwa tanggal 7 Mei 2010.
Lebih lanjut, pengembalian dana oleh tiga kelompok tani itu kepada terdakwa tidak langsung disetorkan ke rekening, melainkan dipergunakan sendiri oleh terdakwa. Terdakwa baru menyetorkan ke rekening Gapoktan bulan Nopember 2010 sebesar Rp 75 juta. Juga sampai tanggal 3 Oktober 2013 dana tersebut tetap dikuasai terdakwa dan tidak dibagikan kepada angggota Gapoktan Tani Sejahtera. Terdakwa menguasai sendiri dana bantuan itu dan tidak menyalurkan ke anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Tani Sejahtera.
Oleh karena itu, pada tanggal 3 Oktober 2013 diadakan pertemuan Gapoktan Tani Sejahtera yang dimediasi oleh tim Pembinan PUAP Propinsi Bali dan tim Teknis Kab Jembrana. Dalam pertemuan itu disepakati mengembalikan dana PUAP yang diterima oleh Gapoktan Tani Sejahtera yang sebagian dikuasai terdakwa Rp 75 juta dan yang dikuasai Kelompok Tani Hasil Kasih sebesar Rp 25 juta ke Tim PUAP Propinsi Bali.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, terdakwa menyerahkan buku tabungan SIMPEDES Bank BRI atas nama Gapoktan Tani Sejahtera yang berisi dana PUAP Rp 75 juta. Pun Kelompok Tani Hasil Kasih mengerahkan buku tabungan yang berisi dana PUAP Rp 25 juta. Setelah dana diserahkan kepada Tim PUAP Propinsi Bali, selanjutnya Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan Tani Sejahtera membentuk kepengurusan baru. Dengan adanya kepengurusan baru, Tim PUAP Propinsi pun menyerahkan buku tabungan yang berisi dana PUAP ke pengurus baru.
Namun pada tanggal 9 Januari 2015 terdakwa membuat laporan ke Polsek Pekutatan jika telah kehilangan 1 buah buku tabungan SIMPEDES Bank BRI atas nama Gapoktan Tani Sejahtera. Atas laporan palsu itu, polisi mengeluarkan surat laporan kehilangan dan terdakwa membawa surat laporan kehilangan itu ke Bank BRI. Terdakwa juga menggunakan surat itu untuk menarik uang atas nama Gapoktan sebesar Rp 75 juta dan memindahkan uang itu ke rekening baru yang dibuat terdakwa mengatasnamakan Gapoktan Tani Sejahtera.
Dengan rekening baru yang dibuat, terdakwa leluasa menarik uang untuk keperluan pribadinya. Terdakwa menarik dengan besaran bervariasi. Digunakannya uang BLM – PUAP oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi telah merugikam keuangan negara Rp 75 juta.(jcjy)