De Jhon dan Omled Akhirnya Ditahan Kasus Penurunan Bendera. Ini Alasan Polda Bali!

KataBali.com – Setelah melalui proses cukup panjang, Polda Bali akhirnya langsung menahan Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omled dan Made Jonantara alis De Jhon.
Keduanya dimasukkan ke sel tahanan Polda Bali setelah sebelumnya hanya menjalani wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap lambang negara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dalam aksi demo Tolak Reklamasi di depan Gedung DPRD Bali, lancang menurunkan bendera merah putih dan mengikat bendera ForBali untuk dinaikan kembali.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menegaskan bahwa ditahannya kedua tersangka ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan Pro dan Kontra terhadap Reklamasi Teluk Benoa.
“Kedua tersangka kita tahan karena semata-mata demi kehormatan Bendera Negara. Tidak ada hubungannya dengan masalah reklamasi,” tegas Hengky Widjaja, Sabtu (11/2/2017).
Menurut Hengky, semua sudah diatur tentang cara memperlakukan dan menghormati lambang negara oleh Undang Undang. Baginya, persoalan unjuk rasa dan menyatakan sikap menolak reklamasi, dipersilahkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
“Silahkan saja itu hak masyarakat Bali, selama mematuhi aturan perundangan. Tetapi tidak menodai dan melecehkan lambang negara,” jelasnya.
Hengky mengingatkan terkait pemasangan spanduk dan baliho soal tolak reklamasi yang banyak tersebar disejumlah wilayah di Bali agar mengikuti aturan yang sudah diatur dalam perda. BB-Kb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *