Panglima : Prajurit TNI Tak Boleh Korupsi

KataBali.com – Tahun 2017 dianggap sebagai tahun pembersih diri dari tindak pindak pidana korupsi. untuk itu Panglima TNI Gatot Nurmantyo  menegaskan, tak seorang dari prajurit TNI yang boleh melakukan tindak pidana korupsi. ‎Pasalnya, TNI harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“‎Kita tidak boleh mengingkari dan mengkhianati komitmen itu dengan cara tidak melakukan korupsi sekecil apa pun sebagai pertanggungjawaban TNI terhadap rakyat, bangsa, dan negara. Apabila apa yang kita canangkan ini dilaksanakan secara konsisten maka tekad kita untuk menjadikan TNI yang kuat dan hebat profesional dan dicintai rakyat akan terwujud. Bukan hanya sekadar omongan kosong,” tegas Gatot di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Ia mengingatkan, seluruh prajurit TNI harus mampu menjawab tantangan untuk ke depannya yang mengalami perkembangan sangat cepat. Sehingga, kebijakan-kebijakan yang ada di semua matra TNI harus dilakukan dengan tepat.
“‎TNI harus bergerak cepat terutama terkait perkembangan teknologi informasi yang begitu canggih.‎ Dalam kaitan itu semuanya kita juga perlu segera melakukan penataan ulang gelar kekuatan TNI. Hal ini harus menjadi perhatian dan pemikiran bersama agar gelar kekuatan TNI merata di seluruh tanah air,” pungkasnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menargetkan, bahwa pihaknya akan melakukan bersih-bersih dari perilaku korupsi di tubuh koprs militer pada 2017 ini. Ia berharap, komitmen tersebut mampu manjadikan institusi TNI semakin dicintai oleh rakyat Indonesia.
‎”Pada tahun ini saya sudah mencanangkan untuk menjadi tahun bersih-bersih bagi TNI dari korupsi.‎ Hal ini menjadi tonggak penting bagi sejarah TNI untuk menguatkan tekad dan komitmen bersama, sehingga TNI benar-benar menjadi institusi terpercaya di negeri ini,” ujarnya. (AR)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *