Parkir Sembarangan, Petugas Gembok Empat Mobil di Denpasar
KataBali.com – Petugas Dinas Perhubungan Kota Denpasar gencar melaksanakan penertiban kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas Pada Jumat 18 Maret 2016.
Dishub kembali gelar penertiban kendaraan di jalan diseputaran Jalan Supratman, Kamboja, Nusa Indah, dan Sulawesi yang juga melibatkan tim gabungan penertiban kendaraan dari unsur Polri,TNI, serta Pol PP.
Hasilnya, pelaksanaan penertiban lalu lintas ini sebanyak 4 mobil dinyatakan melanggar dan ditilang , sedangkan 3 motor yang parkir sembarangan dirantai dan 1 kendaraan bermotor ditilang.
Kabid Dal.Ops LLAJ Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan penertiban kendaraan ini harus dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan.
Kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar yang terdiri dari Polri , TNI , serta Pol P .
Ia mengaku dapat mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan jalan serta mengantisipasi persaingan yang tidak sehat dalam industri angkutan.
Dalam penertiban ini, pihaknya melakukan pengecekan beberapa kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan jalan diantaranya buku uji kir, ijin angkutan, SIM, STNK, parkir sembarang serta himbauan kepada pelanggar untuk tidak mengulanginya.
Sriawan mengaku akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan dan melanggar rambu larangan parkir.
“Penertiban kendaraan yang parkir sembarang seperti di trotoar jalan akan ditindak dengan tegas, karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu lintas dijalan raya maupun pejalan kaki,” katanya. (faz)