Kaji Ulang Kewenangan Komisi Yudisial, MPR Gandeng Unud
KataBali.com – Untuk menata kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung banyak aspirasi agar dilakukan amandemen kembali UUD NRI 1945, khususnya dalam hal penataan kedua lembaga ini.
Polemik kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, bukan merupakan hal baru. Polemik itu bahkan telah muncul sejak Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen.
Hal ini dipicu karena menempatkan Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman serta memberikan kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga menjadi masalah antara dua lembaga negara tersebut.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Bambang Sadono, mengungkapkan, polemik yang berkepanjangan ini menyita perhatian masyarakat luas, dan menjadi masalah ketatanegaraan yang serius di negara ini.
“Banyak pendapat yang menginginkan amandemen kembali UUD NRI 1945, khususnya dalam hal penataan kedua lembaga ini,” kata Sadono dalam sambutannya di Kuta balum lama ini.
MPR sebagai pembentuk UUD, melakukan dengar pendapat ke para akademisi. Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud).
Kerjasama ini diwujudkan berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penataan Kewenangan Lembaga Negara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kegiatan FGD dihadiri oleh Para akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan para unsur pimpinan serta anggota badan pengkajian MPR RI.
Adapun hasil diskusi dalam FGD tersebut, para narasumber maupun pembahas, sepakat bahwa eksistensi Komisi Yudisial harus dipertahankan dalam mewujudkan kekuasaan peradilan yang baik, sesuai semangat reformasi dan kehendak pembentuk konstitusi melalui pengawasan.
Kedepan, terkait dengan pengaturan kewenangan perlu ada revisi terhadap UU MK, MA dan KY agar adanya harmonisasi kewenangan.
Namun, apabila revisi itu menemukan jalan buntu, maka amandemen UUD secara terbatas perlu dilakukan, dengan merekonstruksi kembali ketentuan Pasal 24 B ayat (1) UUD NRI 1945 dengan menegaskan wewenang Komisi Yudisial secara jelas sehingga tidak dianggap mencampuri kekuasaan kehakiman.
Disamping itu, hakim yang diawasi adalah hakim pada lingkungan Mahkamah Agung dan lingkungan Mahkamah Konstitusi. (faz)