Gubernur Koster Tegaskan Lahan Pertanian Bali Tak Boleh Kalah oleh Investasi
KataBali.com – DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi keharusan di tengah pesatnya investasi dan perkembangan pariwisata. Pembangunan Bali, menurutnya, harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker seminar “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).
Koster mengatakan Bali sebagai pulau kecil menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, terutama akibat pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Di sisi lain, lahan pertanian terus menghadapi tekanan ekonomi yang dapat mendorong petani menjual tanahnya.
Menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Petani harus mendapat insentif dan jaminan ekonomi agar mempertahankan lahan pertanian menjadi pilihan yang menguntungkan.
“Kalau investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10 sampai 20 tahun hasil panen, menjual tanah tentu menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani,” ujarnya.
Karena itu, Koster menekankan perlindungan lahan harus berjalan bersama peningkatan kesejahteraan dan regenerasi petani. Jika tidak, lahan yang berhasil dipertahankan berpotensi tidak lagi produktif karena semakin sedikit generasi muda yang tertarik bekerja di sektor pertanian.
Koster juga menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagita dan wilayah lainnya di Bali. Infrastruktur dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan sekaligus mengurangi tekanan pembangunan yang terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Untuk memperkuat perlindungan lahan, Pemprov Bali telah memiliki Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Koster juga meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengambil peran dalam mencegah praktik nominee serta memastikan transaksi pertanahan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegasnya.
Ia menekankan pembangunan Bali harus tetap berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Prinsip tersebut menempatkan keseimbangan alam, perlindungan sumber daya air, laut, hutan, pertanian, serta kedaulatan pangan sebagai bagian penting pembangunan Bali berkelanjutan.
Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. hb

