Paket AS dan Resmi-Agung Terancam Tak Lolos Verifikasi

Katabali.com – Dua calon penantang paket Ida Bagus Rai D Mantra dan IGN Jayanegara di Pilwali Denpasar yakni pasangan I Made Arjaya-AA Rai Sunasri (Paket AS) dan Ketut Resmiyasa- IB Batu Agung Antara (Resmi-Agung) terancam tidak lolos verifikasi lantaran persyaratan pendaftaran mereka lakukan tidak lengkap.

Pasangan AS dan Resmi Agung, mendaftarkan keikutsertaan di Pilwali Denpasar di KPU setempat Rabu (2/9/2015).

Paket AS diusung Koalisi Bali Mandara (KBM), dan Resmi-Agung dijagokan Koalisi Gerhana (Gerindra-Hanura).

Kedua paket calon ini akan bersaing dengan paket calon incumbent yang diusung PDIP, Rai Mantra-Jaya Negara.

Pandaftaran dua paket calon ini berlangsung dalam waktu yang berbeda. Resmi-Agung berkesempatan mendaftar terlebih dahulu pada pukul 14.00 Wita.

Tak berselang lama, usai Resmi-Agung dan rombongannya keluar dari gedung KPUD Denpasar, giliran paket AS mendaftarkan diri. Paket AS mendaftarkan diri pada menit-menit akhir menjelang penutupan pendaftaran.

Di kubu Resmi-Agung tampak hadir elit partai Gerindra, Hanura dan PKPI.

Sementara Paket AS didampingi ketua DPD I Golkar Bali I Ketut Sudikerta, ketua DPD Demokrat Bali I Made Mudarta, ketua PKS Bali Mudjiono, dan pengurus partai yang tergabung dalam KBM di kota Denpasar.

Kendati ada berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang masih harus diperbaiki dan dipenuhi, KPUD Denpasar menerima pendaftaran kedua paket calon tersebut.

Untuk paket Resmi-Agung salah satu syarat calon yang dilengkapi dalam masa perbaikan adalah Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga Surabaya.

Sementara Paket AS harus menyerahkan rekomendasi asli dari DPP PKS. Pada kesempatan itu PKS hanya bisa menyerahkan rekomendasi dalam bentuk scan.

Ketua PKS Bali Mudjiono mengatakan, rekomendasi asli dari PKS sedang dikirim dari Jakarta.

“Ada yurisprudensi dari pendaftaran calon pilwali Denpasar. Rekomendasi yang masih dalam bentuk scan ini bisa diterima. Nanti menyerahkan yang asli pada masa perbaikan,” ujar ketua KPUD Denpasar I Gede John Darmawan.

Ia menjelaskan, usai menerima pendaftaran dua paket calon tersebut, pihaknya akan melakukan
Verifikasi faktual berkas syarat pencalonan dan syarat calon kepada lembaga yang mengeluarkan surat keteragan, rekomendasi pada tanggal 3-5 September.

Masa perbaikan berkas oleh kedua paket calon berlangsung selama empat hari kemudian, 6-10 September.

“Kami akan lakukan verifikasi ke partai pengusung dan lembaga-lembaga terkait yang mengeluarkan surat keterangan. Pasangan calon akan memperbaiki dan melengkapi berkasnya pada masa perbaikan nanti,” ujarnya.

Namun, jika kedua paket ini tidak bisa memperbaiki dan melengkapi berkas yang sudah mendapat catatan KPUD Denpasar, kedua paket ini dipastikan tak bisa lolos pendaftaran.

Selanjutnya, KPUD Denpasar akan menetapkan paslon yang pada 11 September mendatang.

Jika ada yang lolos, maka proses berikutnya pengundian nomor urut paslon pada 12 September.
Pada tahapan ini calon incumbent, Rai Mantara-Jaya Negara, yang sudah lolos pada pendafataran pertama sudah mulai mengikuti tahapan pilakda.

Pada 14 September KPUD akan membuka proses kampanye yang akan berlangsung hingga  5 Desember mendatang. (tim)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *