Terkait Jual Beli Tanah, Chung Ho WNA Korea Divonis 30 Bulan Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa
KataBali.com, Denpasar –Terdakwa Chung Chan Ho Warga Negara Asing (WNA) Korea bersama kuasa hukum tertunduk lesu mendengar palu hakim menjatuhkan
Baca Selengkapnya








