Terkait Jual Beli Tanah, Chung Ho WNA Korea Divonis 30 Bulan Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa

KataBali.com, Denpasar –Terdakwa Chung Chan Ho Warga Negara Asing (WNA) Korea bersama kuasa hukum tertunduk lesu mendengar palu hakim menjatuhkan vonis tinggi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabaikan nota pembelaan ( Pledoi) terdakwa pada sidang putusan Kamis ( (4/4/2024) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.

Terdakwa Chang Ho yang selalu ditemani istri bersama dua kuasa hukumnya tampak tak menduga atas vonis majelis hakim Gede Putra Astawa dengan 2 tahun 6 bulan ( 30 bulan ) penjara dalam perkara PDM.38.DENPA.OHD/01/2024.Dimana sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa dalam pledoi memohon agar terdakwa dibebaskan dari jeretan hukum karena ranah perdata.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti yang didakwakan dan dituntut oleh JPU Eddy Artha Wijaya dan Swasti.Hal ini sesuai fakta-fakta yang terungkap dan keterangan saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan dan terdakwa mengakui atas perbuatanya.

Dalan persidangan terdakwa mengakui dan tidak membantah atas perbuatan yang merugikan korban Ni Wayan Suarningsih senilai Rp 1,9 m dalam jual beli tanah. Obyek tanah di Jalan Tukad Citarum F1,Renon,Denpasar seluas 7.66 are serhaga Rp 3 milar lebih itu. Akibat perbuatan saksi korban dirugikan atas dua aset tanah itu. Bahkan jika dijual sulit untuk mendapat pembeli karena tersangkut kasus tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Yohan A Kapitan,SH dan Amir Amir Lamabelawa,SH dari kantor hukum Law Office Lamabelawa,SH & Partners seusai sidang mengatakan kecewa atas putusan hakim yang dinilai tidak adil bagi hak hukum terdakwa. Karena kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata oleh karena terdakwa telah beritikat baik. Selain itu, terdakwa telah membayar kepada saksi Ni Wayan Suarningsih dengan mencicil Rp 12.700.000.

Dijelaskan,pembelian kedua obyek tanah milik saksi Ni Wayan Suarningsih senilai Rp 1,9 miliar sudah ada komunikasi akan diselesaikan secara keluarga oleh terdakwa. Namun karena pandemic Covid-19 melanda dunia termasuk Bali ,berdampak terhadap bisnis terdakwa sehingga mengalami keterlambatan karena bangkrut.

Berkaitan dengan cek dan Bilyet Giro (BG) yang telah diberikan kepada saksi seharusnya dikembalikan kepada terdakwa agar saksi korban dapat melakukan gugatan perdata kepada terdakwa, baik Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya,SH dan Badan Pertanahan Kota Denpasar yang telah menerbitkan kedua SHM atas nama terdakwa di PN Denpasar. Sehingga bila dikabulkan saksi oleh pihak PN Denpasar maka proses peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 157/2019 dapat dibatalkan,”kata Yohan.

Atas putusan ini baik jaksa penuntut umum Eddy Artha maupun kuasa hukum terdakwa Chang Ho Yohan Kapitan sama-sama menyatakan pikir-pikir ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *