Pemerintah Pusat Diminta Warga Hadir Dalam Penyelesaian Status Tanah Adat Desa Adat Sekartaji Nusa Penida

KataBali.com – Denpasar-Warga Desa Adat Sekartaji,Kecamatan Nusa Penida,Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, kini menanti kehadiran pemerintah pusat yakni Kementrian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional untuk dapat menyelesaikan status tanah adat tanah tabuh Pura Desa Sekartaji seluas kurang lebih 250 hektar diduga dikuasai oleh Kehutanan Bali dijadikan Hutan Lindung tanpa persetujuan warga masyarakat adat secara sepihak dan ditelantarkan puluhan tahun lalu hingga kini.

Tanah ulayat secara turun termurun milik Desa Adat Sekartaji yang seharusnya menjadi ladang kehidupan oleh sekitar ratusan keluarga besar Desa Adat Sekartaji terbengkalai akibat dualisme status kepemilikan antara Dinas Kehutaanan Prov Bali dan Desa Adat setempat.Melihat kondisi ini Bendesa Adat Desa Sekartaji Komang Kertayasa alias Kebit bersama ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa dilokasi yang dijadikan hutan lindung (5/6/2026).

Komang Kertayasa mengatakan, aksi unjuk rasa sekitar 200 warga dengan menggelar spanduk bertuliskan “Mohon Presiden RI Prabowo Subianto, agar tanah adat yang dijadikan hutan lindung dikembalikan ke warga Desa Adat Sekartaji. Yang Terhormat Presiden RI Bpk Prabowo Subianto jangan biarkan kami dalam kesengsaraan, pejabat hanya mementingkan dirinya dan kroni-kroninya tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat, kami minta tanah kami dikembalikan.” Isi pesan spanduk yang dibentangkan. Intinya warga Desa Adat Sekartaji minta tanah milik dikembalikan

agar masyarakat bisa menggarap tanah tandus untuk menanan jagung, kacang-kacangan, pisang, mangga serta tanaman tumpang sari untuk menghidupi kehidupan mereka sehari hari.

Selama ini lanjut Komang Kertayasa yang didampingi kuasa hukum Advokat Edyanto D Silalahi, S.H, dan Rekan I Wayan Sutha Wirawan, S.H., Abdullah, S.H., Ni Wayan Eka Dara Yani, S.H. Bahwa tanah ladang ini dibiarkan tak terurus,seharusnya bisa didayagunakan untuk pertanian. Namun warga tidak berani memenfaatkan tanah ulayat tersebut karena khawatir akan dipolisikan oleh pejabat Dinas kehutanan Bali, “Padahal status kepemilikan di pegang Dinas Kehutanan secara sepihak karena peralihan (Leter C) tanpa persetujuan warga desa adat Sekartaji dan diakui oleh mantan Kepala Desa Desa Adat Sekartaii sebelumnya Wayan Ukir (76) sebagai saksi hidup yang mengatakan peralihan status tanah adat tanpa sepengetahuan warga Desa Adat Sekartaji,” jelas Komang Kertayasa.

Sementara kuasa hukum warga Desa Adat Sekataji, Advokat D.Edyanto M. Silalahi, S.H. kepada Dialog (14/8/2026) mengatakan persoalaan sengketa antara warga dengan Dinas Kehutanan Prov. Bali setelah aksi unjuk rasa kini ada titik terang karena pengaduan ke Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat-RI (DPR-RI) kini tengah digodok dan diharapkan mampu menghasilkan agar tanah seluas kurang lebih 250 ha dikembalikan statusnya milik ulayat Desa Adat Sekartaji.

Dijelaskan Wakil Ketua DPR-RI,Sufmi Dasco Ahmad Selasa (11/8/2026) rapat dengan Menhut hingga Mendes Bahas Kasus Agraria (Pertanahan).

Pimpinan DPR menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet di sektor agraria membahas sejumlah isu strategis di sektor agraria dinilai mendesak untuk segera diselesaikan.

Sufmi Dasco Ahmad,didampingi dua pimpinan yakni Cucun Ahmad Syamsul Rizal dari PKB dan Saan Mustopa dari Nasdem. Sementara dari pemerintah dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ATR BPN Nusron Wahid dan wakil menteri terkait.

Menurut Edyanto M Silalahi, S.H. harapanya persoalan sengketa kepemilikan sah tanah adat Desa Sekartaji, Klungkung yang diadukan agar menjadi salah satu yang dibahas dan segera mendapat jawaban tentang status tanah adat Desa Sekartaji, Klungkung,Bali,.Sehingga Bendesa Adat Komang Kertayasa bersama ratusan warga Desa Sekartaji dapat bernafas lega adgar tanah warisan leluhur dikembalikan ke warga Sekartaji”tutup Edyanto berharap. (Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *