KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Sanjaya Tekankan Efisiensi Anggaran dan Penguatan PAD
KataBali.com – TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah di tengah tantangan fiskal dan penyesuaian kebijakan transfer pemerintah pusat.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (14/8/2026). Rapat dipimpin jajaran DPRD dan dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati I Made Dirga, Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran, kepala perangkat daerah, para camat, pimpinan rumah sakit daerah, instansi vertikal, serta undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna ke-7, kesepakatan KUA dan PPAS 2027 menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan APBD. Bupati Sanjaya menjelaskan, dokumen tersebut menjadi penghubung antara arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dengan program dan penganggaran yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.
Menurut Sanjaya, penyusunan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan angka-angka anggaran, tetapi juga mencerminkan prioritas pembangunan yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil kemitraan dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Tabanan menuju visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, Madani (AUM).
Menghadapi Tahun Anggaran 2027, Sanjaya mengakui pemerintah daerah menghadapi tantangan multidimensi, terutama dengan adanya penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap ruang fiskal daerah.
Kondisi tersebut, kata dia, harus dijawab dengan kebijakan anggaran yang lebih cermat dan terukur. Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen menjaga program prioritas pembangunan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran.
Di sisi lain, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan iklim investasi yang sehat akan terus didorong sebagai bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Terbatasnya kemampuan fiskal bukan alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru kondisi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perencanaan, efisiensi, inovasi, dan memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata,” demikian penekanan Bupati Sanjaya dalam arahannya.
Sementara itu, pada Rapat Paripurna ke-8, Pemkab Tabanan dan DPRD juga menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sanjaya menyampaikan, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika pelaksanaan program sepanjang tahun berjalan.
Ia kembali menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Setiap perubahan kebijakan dan alokasi anggaran harus didasarkan pada kebutuhan riil, kemampuan keuangan daerah, serta target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Dalam kondisi fiskal yang terbatas, kita harus semakin cermat, realistis, berintegritas, dan efisien. Yang paling penting, anggaran yang kita kelola harus benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.
Menutup rangkaian rapat paripurna, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas sinergi serta pembahasan yang kritis dan konstruktif dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Tabanan.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027 serta Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Tabanan berharap proses penyusunan anggaran selanjutnya dapat berjalan tepat waktu dan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan daerah melalui pola pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan AUM. hmt

