Illegal Logging Masih Mengancam, 12 Ribu Hektar Hutan Jembrana Rusak — KPH Bali Barat Libatkan 35 Kelompok Desa Pulihkan Kawasan
KataBali.com – Jembrana – Sebagian besar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana kini menghadapi tantangan serius akibat kerusakan dan aktivitas penebangan liar. Dari total 37.000 hektar kawasan hutan di luar wilayah Taman Nasional Bali Barat, sekitar 12.000 hektar di antaranya mengalami kerusakan, terutama di Kecamatan Melaya dan perbatasan Kabupaten Buleleng.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat), Agus Sugiyanto, mengungkapkan bahwa Jembrana memiliki kawasan hutan yang luas, terdiri atas hutan lindung dan hutan produksi. Dari luasan tersebut, sekitar 12.000 hektar kini telah ditata sebagai bagian dari upaya sinergi pemulihan hutan melalui keterlibatan masyarakat.
“Luas 12.000 hektar itu kita tata menjadi kawasan pemanfaatan. Masyarakat diberi ruang untuk mengelola secara legal agar tetap bisa beraktivitas sambil menjaga kelestarian hutan,” ujar Agus, Selasa (11/11).
Illegal Logging Masih Terjadi di Melaya dan Perbatasan Buleleng
Meski angka kasus illegal logging di Jembrana dilaporkan menurun, Agus mengakui bahwa aktivitas penebangan liar masih ditemukan di beberapa titik rawan, khususnya di wilayah Melaya dan perbatasan Buleleng.
“Pelaku penebangan liar masih ada di sekitar Melaya dan perbatasan Buleleng. Mereka pernah diberi akses legal, namun pendekatan memang belum maksimal. Ke depan ini menjadi tanggung jawab bersama, karena keberlangsungan pertanian dan sumber air juga bergantung pada kelestarian hutan,” tegasnya.
Tiga Blok Pengelolaan Hutan: Inti, Khusus, dan Pemanfaatan
Dalam tata kelola kawasan hutan, KPH Bali Barat telah menata tiga zona utama:
- Blok Inti — seluas 21.000 hektar, merupakan kawasan hutan belantara yang menjadi penyangga utama sumber air bagi masyarakat Jembrana. “Ada sekitar 208 kelompok yang memanfaatkan air dari sumber di dalam hutan. Menjaga blok inti tetap lestari adalah prioritas utama,” jelas Agus.
- Blok Khusus — diperuntukkan bagi kawasan suci umat Hindu yang berada di sekitar hutan, dengan total 48 pura di dalamnya sebagai simbol pelestarian nilai spiritual dan budaya.
- Blok Pemanfaatan — mencakup 12.000 hektar kawasan yang dapat dikelola masyarakat secara legal melalui 35 kelompok di 29 desa penyanding hutan.
Kelompok ini melakukan pemberdayaan ekonomi dengan menanam tanaman kayu, berbuah, bergetah, dan berbunga tanpa merusak ekosistem hutan.
“Mereka diwajibkan menyusun rencana pengelolaan dan menata bloknya sendiri agar manfaat ekonomi bisa didapat tanpa merusak hutan,” tambah Agus.
Dari Perambah Menjadi Pelindung Hutan
Agus juga mengapresiasi perubahan positif di masyarakat sekitar hutan. Warga yang sebelumnya pernah melakukan perambahan kini beralih menjadi penjaga hutan.
“Masyarakat yang dulu sempat melakukan penebangan liar kini justru menjadi pelindung hutan. Kami sangat berterima kasih atas dukungan mereka,” ujarnya.
Kolaborasi antara KPH Bali Barat dan kelompok masyarakat tersebut mulai menunjukkan hasil. Setiap tahun, 35 kelompok akses legal di Jembrana berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100 juta dari hasil pengelolaan buah-buahan seperti durian, manggis, dan komoditas hutan non-kayu lainnya.
Meski dengan keterbatasan personel dan anggaran, Agus tetap optimistis upaya pelestarian hutan dapat terus berjalan dengan dukungan semua pihak.
“Harapan kami, kolaborasi ini terus berlanjut agar hutan Jembrana tetap lestari dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya. **

