Dewan Tabanan Minta Agen Distribusikan Gas ke Pengecer

KataBali.com – Tabanan – DPRD tingkat II kabupaten Tabanan melalui Komisi II dipimpin Ketua Komisi I Wayan Lara mengecek ke sejumlah agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram, Selasa (4/2). Pemantauan yang dilakukan selain untuk memastikan ketersediaan gas, juga untuk menindaklanjuti instruksi baru dari pusat bahwa gas sudah bisa dijual oleh pengecer.

Ada dua lokasi yang dicek yakni agen PT Nyuh Gading Sanjiwani di Jalan Mawar, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, dan pangkalan gas PT Pancoran Mas di Jalan Gatot Subroto, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. 

Hasil dari monitoring bahwa tidak ada kelangkaan gas melainkan adanya peraturan baru bahwa masyarakat tidak boleh membeli gas di pengecer, melainkan di pangkalan. Sehingga masyarakat tidak bisa membeli gas di warung-warung, harus membeli gas ke pangkalan yang jaraknya jauh. 

“Sebenarnya gas tidak ada langka, pasokan cukup. Yang jadi persoalan itu, sesuai isu di masyarakat gas tidak bisa dibeli di pengecer, harus ke pangkalan yang jaraknya jauh dari desa-desa,” kata Wayan Lara

Untuk menyikapi hal tersebut dia pun berkoordinasi dengan agen, karena sudah ada instruksi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto, per 4 Februari 2025 masyarakat sudah bisa membeli gas di pengecer.

“Meskipun belum ada surat resmi, minimal besok (hari ini) masyarakat sudah bisa membeli gas di pengecer karena sudah ada instruksi Presiden. Jadi kami juga sudah koordinasi ke agen,” ucap Wayan Lara. 

Sementara itu para penyalur gas tingkat agen dan pangkala masih ragu menyalurkan gas ke pengecer. Hal itu karena pihaknya belum menerima surat resmi dari Pertamina. 

“Kami perpanjangan tangan Pertamina. Kami hanya mengikuti aturan dari atas. Apa aturan tertulis yang ada itu yang kami jalankan,” kata General Affair PT Nyuh Gading Sanjiwani Kadek Anggara Putra Subrata. 

Dengan kondisi itu, dia berharap surat resmi segera turun supaya segera bisa ditindaklanjuti. “Kami juga akan segera tindaklanjuti saran dari DPRD II Tabanan,” ucapnya. hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *