Eks Kepala Kanwil BPN Bali Jadi Tersangka, Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan Masuk Babak Baru
KataBali.com – BADUNG — Perkara dugaan penyunatan dan sengketa tanah suci Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada 4 September 2026 terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP. Perkara tersebut berawal dari laporan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 5 Januari 2026.
Berdasarkan press release Pengempon Pura Dalam Balangan, penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus. Penetapan itu disebut merupakan hasil perkembangan penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti dari pihak pelapor, termasuk dokumen asli.
Penyidik juga disebut telah melakukan gelar perkara. Dalam proses tersebut, alat bukti yang menjadi pertimbangan antara lain hasil pemeriksaan terlapor, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat. Dari hasil penyidikan itu, status I Made Daging yang sebelumnya sebagai saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Berawal dari Persoalan Tanah Pura
Perkara ini berkaitan dengan persoalan status dan batas tanah Pura Dalam Balangan yang menurut pihak pengempon telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Dalam keterangannya, Pengempon Pura Dalam Balangan menyebut perjuangan mempertahankan tanah pura telah berlangsung sekitar 30 tahun. Mereka juga mengaku telah menempuh jalur hukum perdata maupun pidana dalam mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan.
Salah satu titik penting dalam perkara ini adalah pengaduan ke Ombudsman RI pada 2018 yang dilakukan penasihat hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., terkait penanganan persoalan pertanahan tersebut.
Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dengan registrasi Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT, sebagaimana dikutip dalam press release, disebutkan adanya persoalan prosedur dalam penyelesaian kasus pertanahan yang berdampak pada ketidakjelasan status hak tanah Pura Dalam Balangan. Ombudsman juga disebut menyatakan adanya tindakan maladministrasi.
Press release tersebut juga menyebut adanya surat yang dibuat I Made Daging ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020, yakni Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.
Pihak pengempon mempersoalkan sejumlah keterangan dalam surat tersebut. Di antaranya terkait tindakan korektif, pengukuran bidang tanah berdasarkan data fisik dan yuridis, mediasi para pihak serta audit internal.
Surat 2020 Jadi Salah Satu Objek Perkara
Surat tertanggal 8 September 2020 tersebut kemudian menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam laporan pidana. Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan menduga terdapat keterangan yang tidak benar dalam surat tersebut dan menyebut dokumen itu kemudian menjadi salah satu dasar Ombudsman RI menutup laporan pengaduan sebelumnya.
Dalam press release juga disebutkan bahwa dugaan tindak pidana yang kini ditangani penyidik berkaitan dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 beserta lampiran peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 pada SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Kuasa hukum Pengempon Pura, Harmaini Hasibuan, menyebut terdapat 17 poin dalam surat tersebut yang menurut pihaknya tidak sesuai fakta dan diduga palsu. Dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan pidana yang kini telah membawa perkara ke tahap penetapan tersangka.
Persoalan Luas dan Batas Tanah
Selain persoalan surat, Pengempon Pura Dalam Balangan juga mempersoalkan proses pengukuran ulang tanah pada 5 Agustus 2020.
Menurut pihak pengempon, dalam proses tersebut terdapat tiga kategori tanah yang disebut memiliki alas hak berbeda, yakni tanah adat seluas sekitar 4 hektare di atas tebing, tanah negara berupa tebing sekitar 3.000 meter persegi, serta tanah yang diklaim sebagai tanah sakral atau suci Pura Dalam Balangan seluas sekitar 7.050 meter persegi.
Pihak pengempon menduga ketiga bidang tersebut kemudian dipaksakan masuk dalam satu sertifikat SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Mereka juga menyebut hasil pengukuran di lapangan menunjukkan luas sekitar 5,1 hektare atau bertambah sekitar 1,1 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam sertifikat.
Klaim tersebut sepenuhnya merupakan keterangan dari pihak Pengempon Pura Dalam Balangan sebagaimana tertuang dalam press release dan masih menjadi bagian dari materi perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Pihak pengempon juga menyatakan bahwa tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari Nista Mandala Pura Dalam Balangan memiliki luas sekitar 7.050 meter persegi. Mereka mempersoalkan penggabungan tanah tersebut dengan tanah negara berupa tebing dan tanah adat yang tercatat dalam SHM 725/Jimbaran.
Perjuangan Puluhan Tahun
Perkara ini bukan persoalan baru. Berdasarkan keterangan pihak pengempon, upaya mempertahankan tanah Pura Dalam Balangan telah berlangsung selama puluhan tahun dan telah melalui berbagai jalur hukum maupun pengaduan administratif.
Kini, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka, perkara tersebut memasuki fase hukum baru.
Penetapan tersangka tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam sengketa yang tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan klaim keberadaan tanah yang oleh pengempon dipandang sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana terhadap I Made Daging masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. rls

