Kuras Uang Sebesar 70 Juta Dengan Membobol M-Banking, Gus Mang Diciduk Polisi
KataBali.com – Buleleng- Seorang pria bernama Gusti Komang Agus Hendra (29) alias Gus Mang (red-pelaku) asal Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Buleleng ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja.
Pasalnya pria ini dilaporkan oleh Desak Made Trisna Erawati, 43 th (red-korban) karena telah melakukan pencurian uang sebesar 70 juta rupiah melalui aplikasi M-Banking milik korban.
Menurut Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari korban yang telah kehilangan uang sebesar 70 juta rupiah yang ditransfer ke rekening milik Ahmad Sunarto melalui M-Bangking.
Korban baru mengetahui uang dalam M-Bangkingnya hilang pada hari Sabtu (31/8/2024) pukul 07.30 Wita setelah berada dirumahnya di wilayah Penarukan Buleleng.
“Korban sebelumnya pada hari Jumat (30/8/2024) pukul 21.00 Wita sempat datang ke sebuah rumah kos di bilangan Baktiseraga Buleleng”, ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dan Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Made Anayasa, Jumat (13/9).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan setelah menerima laporan korban, kemudian pada (7/9/2024) Unit Reskrim Polsek Singaraja dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.
Dalam waktu singkat, Tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada diwilayah Desa Sari Mekar, Buleleng.
“Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pakaian, sepatu, sandal, kalung emas, dan uang tunai sebesar 2 Juta Rupiah”, terang Kompol Wirawan.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, kata Kapolsek bahwa pelaku mencuri uang dengan menggunakan aplikasi M-Banking yang ada di HandPhone (HP) korban, yang diambil saat korban sedang berada di teras kamar kos.
“Pelaku kemudian mengakses aplikasi M-Banking milik korban melalui HP dan melakukan transfer uang ke rekening milik orang lain”, imbuhnya.
Kompol Wirawan menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dan guna proses penyelidikan lebih lanjut, untuk pelaku dan barang bukti diamankan pada Mapolsek Singaraja.
“Polsek Singaraja akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kejahatan melalui teknologi”, tandasnya. sj