Ambil Paketan Sabu, Dedi Tri Wantoro Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Gianyar
KataBali.com – Gianyar, Seorang pria bernama Dedi Tri Wantoro (34) ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada Selasa (10/9/24) saat mengambil paketan sabu
di sebuah supermarket kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Penangkapan pria asal Lamongan Jawa Timur ini berawal saat petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres Gianyar Ipda I Made Suteja melakukan penyelidikan di kawasan Banjar Pabean Desa Ketewel Kecamatan Sukawati.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik kecil berisi sabu di saku belakang pelaku, selain itu petugas juga menemukan 3 buah paket kecil sabu yang ditaruh pelaku dalam pembungkus rokok”, jelas Kasi Humss Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra.
Kepada petugas, lanjut Tantra pelaku mengakui jika paketan Narkoba jenis sabu ini merupakan milik seseorang. Dan ia disuruh mengambil paketan sabu oleh seseorang berinisial MJ yang saat ini masih DPO untuk dipindahkan ke suatu tempat.
Yang mana jika berhasil melakukan pemindahan sabu tersebut pelaku menerima imbalan sebesar Rp 750.000 yang ditransfer melalui rekening.
“Jadi pelaku ini disuruh oleh seseorang mengambil paketan sabu untuk dipindahkan ke suatu tempat dengan imbalan yang disepakati jumlah dan pembayarannya”, ungkapnya.
Tantra menegaskan guna proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini Dedi Tri Wantoro dan 4 paket Sabu dengan berat netto 1,18 gram diamankan di Mapolres Gianyar.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tandasnya.sj