Mantan Sopir Bongkar Fakta Investasi Bodong PT DOK Ditangan Mang Tri

KataBali.com – Denpasar – Menjelang sidang tuntutan Senin 5 Mei 2024 , terungkap fakta penting terkait kisruh investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) kian terang benderang. Usaha I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri mencoba menyeret 5 terdakwa dalam perkara ini tampaknya bakal mental. Karena keterangan mantan sopir di PT DOK sekaligus investor mengungkap fakta menarik dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.

.

Manatn sopir Ketut Agus Suardana , bahwa semua keputusan terkait PT DOK semuanya memang ditangan Mang Tri. Demikian juga dengan pengangkatan dan pemberhentian karyawan. Bahkan, lima terdakwa yang disebut-sebut founder dan manajemen juga “dicutikan” oleh Mang Tri.

Dalam sidang terungkap jelas pemegang kuasa PT DOK adalah Mang Tri. Tak hanya itu, setelah lima terdakwa yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra dan I Wayan Budi Artana “dicutikan”, yang terlihat lebih sering ke kantor adalah istrinya Mang Tri.

Setahu saksi Suardana, bahwa kelima terdakwa tak lebih dari karyawan pada umumnya dan tidak memiliki kuasa istimewa di PT DOK. Di mana, lima terdakwa itu setiap hari harus absen dan lain sebagainya. Termasuk juga bersih-bersih di kantor. “Sama-sama babu,” ungkapnya menganalogikan bahwa posisinya sama-sama karyawan dengan 5 terdakwa.

Beda dengan Mang Tri yang diketahui saksi memang jarang ke kantor karena menjadi bos di perusahan itu. Dia juga menegaskan, bahwa di PT DOK yang memiliki kuasa untuk memberhentikan karyawan pun berada di tangan Mang Tri. Sebab, dirinya diberhentikan sebagai sopir juga dilakukan oleh Mang Tri.

Sedangkan saksi lain Jayadi, maupun Vincensius Yayan Ari menegaskan yang memberikan edukasi terhadap mereka adalah Mang Tri. Sedangkan lima terdakwa tidak memiliki peran apa pun, bahkan salah satu saksi mengungkap bahwa 5 terdakwa tak lebih dari penyambut dan pembuat kopi untuk tamu. “Tertarik berinvestasi karena dijanjikan nol resiko,” sebut Jayadi.

Ke empat saksi juga menegaskan bahwa ungkapan Mang Tri yang mengaku akan mengganti kerugian dari investor hanya sekadar omong belaka. Mengingat, sampai saat ini saksi belum mendapat pengembalian dana atau ganti rugi seperti yang dijanjikan. Lain lagi keterangan dari Notaris Diah Parwitasari yang menjelaskan bahwa soal nama sampai dengan susunan pengurus dalam PT DOK, memang yang menentukan adalah Mang Tri.smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *