Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Umum Dan Narkotika

KataBali.com – Mangupura – Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana umum serta penyalah gunaan narkotika yang terjadi di daerah hukum Polres Badung. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polres Badung berhasil mengamankan 25 orang tersangka, yang terdiri dari 17 orang tersangka kasus tindak pidana umum dan 8 orang kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika, Hal tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa (27/02/2024) pagi pukul 10.00 Wita

Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK dalam konferensi pers menjelaskan, Satuan Reskrim Polres Badung beserta dengan jajaran telah berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya pencurian alat-alat pertukangan, percobaan pencurian kendaraan bermotor, pencurian kendaraan bermotor dan kasus penganiayaan dengan total tersangka sebanyak 17 orang.
“Dari beberapa kasus tersebut berhasil kita amankan 17 tersangka dengan berbagai macam barang bukti diantaranya sepeda motor, gerinda, trafo, kursi, kaos, kayu dan HP.” Ungkap Kompol Made Pramasetia didampingi Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ. S.Sos, S.H., M.M., Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K., S.I.K., M.H. Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., Kasatresnarkoba AKP Muhammad Taufik Effendi, S.H.,M.H., dan Kasihumas Iptu I Ketut Sudana, S.H.

Kompol I Made Prama menambahkan khusus dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di Sempidi yang menyebabkan korban meninggal dunia Polres Badung telah berhasil menangkap kembali 2 orang pelaku penganiayaan yang berperan memukul dengan pot bunga, tersangka diamankan di daerah Madiun.
“Sementara itu untuk kasus penganiayaan dengan korban salah satu Babinsa diwilayah Kecamatan Kuta Utara sebanyak 2 tersangka berhasil kita amankan.” terangnya

Sedangkan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Badung berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Dalam 7 Kasus penyalah gunaan Narkoba kita berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan berbagai macam barang bukti diantaranya Shabu seberat 27,78 gram netto, Ekstasi sebanyak 39 butir, Ganja seberat 7,38 gram netto dan Kokain seberat 0,96 gram netto.” Imbuhnya.

Diakhir release orang nomer dua dijajaran Polres Badung tersebut memberikan apresiasi kepada personel Satuan Reskrim dan Resnarkoba Polres Badung dalam pengungkapan kasus dengan cepat yang terjadi selama bulan Februari 2024.
“Kita apresiasi kinerja keras temen-temen dan berharap situasi Badung kondusif. Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian Ketika ada tindak pidana dan penyalahgunaan Narkotika.” harapnya disela-sela menunjukkan barang bukti hasil tindak kejahatan dihadapan awak media cetak maupun elektronik. pb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *