Merasa Dikorbankan Bos Judi Online Empat Terdakwa Minta Hakim Vonis Ringan

KataBali.com-Denpasar- Jelang sidang putusan awal Maret mendatang Empat dari 31 terdakwa perkara pidana N0. 20/Pid.Sus/2024/PN DPS judi online mohon majelis hakim dalam vonis membebaskan mareka dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau memberi hukuman seringan-ringanya. Alasan mareka hanya sebagai buruh dan tidak mengetahui bekerja di jaringan bisnis mafia judi online.

Ke empat terdakwa Zehan Klinsmann Atilu, Ade, Ian Minggus dan Erwin Fajar. Melalui kuasa hukum Yus Dharman,SH.M.M,M, KN, I Putu Asmara Putra,SH dan Yusri Palammai,SH dalam nota pembelaan ( pledooi) pada sidang Selasa (20/2/2024) di pengadilan Negeri ( PN) Denpasar. Berdasarkan fakta yang terungkap dan keterangan para saksi, alat bukti dan saksi ahli serta ke empat terdakwa karena pekerjaan tidak sesuai yang ditawarkan ditngkap dan ditahan penahanan Rutan Kerobokan (23/8/2023) .

Pekerjaan yang ditawarkan sebagai telemarketing mendistribusikan Game Online, Axie,Farmville,plant vs undead, sera 77,aplikasi MT5,online trading forex,index saham Hang –Seng,Gold dan transaksi Derivatives yang adalah peker4jaan legal.Namun Faktanya tidak demikian. Sehingga ke empat terdakwa bersama 27 orang rekanya (sidang terpisah) terpaksa melakukanya.Sehingga tidak memenuhi semua unsur dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undantg-Undang No 19 tahun 2016 Tentang Perubhan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana.

Karena para terdakwa melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang ditawarkan secara lisan. Sehingga para terdakwa mau tidak mau terpaksa melakukan pekerjaan ilegal dari Jakarta ke Kuta, Badung, Bali. Ketika di Bali para terdakwa baru mengetahui bahwa mareka telah dikadalin bos bisnis judi online dan mau pulang tidak punya biaya sehingga terpaksa bekerja di bisnis terlarang tersebut.

Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta keterangan para saksi, ahli dan para terdakwa ,maka sebagai kuasa hukum dengan kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan menyatakan ke empat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dituntut JPU masing-masing satu tahun penjara.

Advokat Yus Dharma,SH Dkk dari Kantor Pusat Bantuan Hukum FAPRI Tengerang Selatan, Banteng ,juga memohon menanggungkan penahanan para terdakwa ( Zehan,Ade,Ian dan Erwin)) agar berada diluar tahanan meski perkara ini banding maupun hingga kasasi. Memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Membebaskan para terdakwa. Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dipidana, juga masih muda dan mempunyai masa depan serta tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana judi online,”jelas Dharma. Smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *