Diduga Memalsukan Silsilah Berujung Pidana, Made Dharma Dkk Dilaporkan Made Tarip Widharta Ke Polda Bali

KataBali.com – Denpasar – Sidang mediasi Perkara Perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Dps (18/1/2023) berakhir gagal sebab permintaan  Tergugat agar pihak Penggugat menyerahkan  surat silsilah keluarga I Riyeg (alm) (11/5/ 2022) dan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM (4/8/2022) untuk dipelajari ditolak oleh Penggugat tanpa alasan yang jelas.

 Pihak Penggugat  I Made Dharma, S.H., I Ketut Sukadana, S.H., I Nyoman Reja, I Made Atmaja, I Wayan Sudartha, I Ketut Senta, I Nyoman Sumertha, I Ketut Alit Jenata, I Made Mariana, Ni Wayan Suweni, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Made Nelson, I Nyoman Astawa, I Ketut Suardana, I Wayan Arjana, I Made Alit Saputra, yang kesemuanya satu keluarga berasal dan beralamat dari Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, memberikan kuasa untuk menggugat kepada Kantor Hukum Nicolas & Partners yang terdiri dari 13 Advokat, di bawah pimpinan Nicolas B. B. Bangngoe, S.H., M.H., Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., CTL.sebagai pihak penggugat.

Sedangkan Tergugat  I Wayan Terek, I Made Tarip Widharta, dkk  memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H., & Associates” dalam perkara ini juga turut digugat sebagai Turut Tergugat I PT. Bali Danadhipa (Kayumanis Jimbaran Private Estates & Spa) dan Turut Tergugat II Belmond Jimbaran Puri serta Turut Tergugat III Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

 I Made Dharma, S.H., dkk, melalui kuasa hukumnya  Kantor Hukum Nicolas & Partners dalam isi gugatannya menyatakan kedudukan para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa) tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara nenek Penggugat Ni Rumpeng (alm) dengan kakek Tergugat I Riyeg (alm), sehingga Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para Penggugat. Oleh karena itu, Para Penggugat mengklaim bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) sesuai dengan silsilah keluarga I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022.

Menurut Penggugat, bukti kepemilikan atas tanah – tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dibuktikan melalui Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM (4/8/2022),  dibuat  Kantor Kelurahan Jimbaran. keterangan berdasarkan catatan dalm buku kepemilikan tanah  Kawasan Kelurahan Jimbaran.

Menurut Penggugat, berdasarkan buku kepemilikan tanah di kawasan Kelurahan Jimbaran Surat Pernyataan silsilah ahli waris I Riyeg (alm) ( 11/5/2022) berdasarkan silsilah keluarga I Wayan Riyeg (alm) (14/5/2001). I Wayan Riyeg dan Wayan Sadra(alm) merupakan pemilik  Tanah Objek Sengketa  diturunkan kepada keturunannya  berasal dari keturunan I Wayan Selungkih (alm). Meskipun pada kenyataannya warisan I Wayan Riyeg dan Wayan Sadra dikuasai dan dimiliki secara melawan hukum oleh anak – anak I Made Ketek dengan dugaan memalsukan Surat Keterangan silsilah.

Bahwa I Made Ketek (alm) bukanlah keturunan dari I Wayan Selungkih (alm) sehingga sudah sepatutnya I Made Ketek (alm) maupun keturunannya (Para Tergugat) tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa. Sehingga, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar gugatan para Penggugat diterima untuk seluruhnya, menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm), menyatakan hukum Para Tergugat bukan merupakan ahli waris dan tidak berhak atas harta peninggalan I Wayan Riyeg (alm) dari keturunan I Wayan Selungkih (alm) dan menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas enam Objek Sengketa, menyatakan hukum para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menurut pihak Tergugat,  di Kantor H2B Law Office  Jln Raya Puputan No.188, Renon, pengacara  Harmaini Idris Hasibuan, S.H.,dan tim hukum Kombes Pol (P) Drs. I Ketut Artha, S.H., dan AKBP. Pol (P) I Ketut Arianta, S.H. Setelah mempelajari isi gugatan, disebutkan, dalil-dalil gugatan  mengandung unsur pidana yang diajukan para Penggugat di Pengadilan Perdata PN Denpasar sesungguhnya tidak dapat diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan perdata (eksepsi kompetensi absolut).Bahwa dalil-dalil Para Penggugat terkait  pemalsuan silsilah keluarga, tindakan intimidatif dan adu domba merupakan tuduhan dengan unsur pidana yang sama sekali tidak benar dan tidak pernah terbukti serta tidak dapat dibuktikan di muka persidangan perdata.Terlebih  tuduhan Penggugattidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan secara serta merta Para Penggugat telah menghubungkannya dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

   Lanjut Harmaini Idris Hasibuan,  sesungguhnya tuduhan  Para Penggugat  menyatakan  Tergugat telah melakukan pemalsuan atas silsilah keluarga I Riyeg (alm)  tuduhan  berakibat hukum dan akhirnya membuka aib Para Penggugat sendiri, sebab  melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 dan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 adalah Para Penggugat sendiri. Terbukti pihak Tergugat telah melaporkan para Penggugat ke pihak Kepolisian Polda Bali dengan Nomor LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2023. Adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Para Penggugat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan resmi dari Pemerintahan Kelurahan Jimbaran, Reg No : 470/179/IV/2023/Jimbaran tanggal 26 April 2023,ditandatangani Bendesa Adat Jimbaran dan Kepala Kelurahan Jimbaran,isi surat ut menyatakan Pemerintahan Kelurahan Jimbaran menerangkan mencabut tandatangan sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan Jimbaran.

  Hal ini terlihat dari berkas terbitnya silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan Surat Pernyataan Waris beserta surat – surat lainnya, yang berhubungan dengan silsilah dan Surat Pernyataan Waris atas nama “I Wayan Riyeg” (alm) dan “I Wayan Sadra” (alm) yang sebelumnya dimohon oleh Para Penggugat dan sekarang dipakai Para Penggugat sebagai bukti  perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps; serta terbitnya Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 yang penerbitannya tidak dibuat atau tanpa sepengetahuan Kantor Kelurahan Jimbaran, dimana Kantor Kelurahan Jimbaran tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 tersebut. Sedangkan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 telah dipakai oleh Para Penggugat sebagai bukti dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps.

    Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum dan kepentingan  mengajukan gugatan (eksepsi diskualifikasi atau gemis aan hoedanigheid) dan juga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Para Tergugat dikarenakan sebagian dari Penggugat tidak dapat bertindak sebagai Penggugat dalam perkara ini, mengingat pada bulan Juli 2001 telah membuat Surat Pernyataan intinya sebagian  Penggugat telah membuat pernyataan dan perjanjian yang menyatakan bahwa Penggugat hanyalah sebagai penggarap/penghuni atas Tanah Objek Sengketa dan  mengakui bahwa Para Tergugat adalah pemilik dan pewaris yang sah dari I Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadra (alm.) atas Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo dan berjanji karena telah menerima tanah seluas 7.500 m2 dari Para Tergugat, tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari kepada Para Tergugat.

   Para Penggugat  mendalilkan dirinya sebagai ahli waris I Riyeg (alm.), tetapi tidak dapat membuktikan sama sekali bahwa Para Penggugat telah memenuhi dan telah melaksanakan 3 (tiga) jenis tanggung jawab (swadharma) yang meliputi swadharma terhadap parahyangan, pawongan dan palemahan sebagai syarat sahnya ahli waris yang diatur dalam Hukum Adat Bali. Begitu juga, alasan hukum dari Para Penggugat untuk mengaitkan warisan I Riyeg (alm.) berpindah menjadi milik dan warisan atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo dengan menyatakan bahwa perkawinan antara I Riyeg (alm.) dengan Ni Wayan Rumpeng (alm.) dilaksanakan dengan perkawinan nyentana

 Padahal sesungguhnya jika Para Penggugat mengetahui dan menyadari bahwa dalil yang dipakai oleh Para Penggugat untuk mengambil alih tanah warisan atau obyek tanah sengketa dalam perkara a quo dengan memakai dalil adanya perkawinan nyentana adalah suatu dalil yang mustahil dikarenakan syarat sahnya suatu perkawinan nyentana haruslah Ni Wayan Rumpeng anak tunggal atau memiliki semua saudari terdiri dari wanita sedangkan faktanya, Ni Wayan Rumpeng sesuai Silsilah Keluarga Penggugat yang dibuat oleh Para Penggugat menjelaskan bahwa Ni Wayan Rumpeng (alm.) bukan anak tunggal, tetapi memiliki 4 (empat) saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak dan I Ketut Rangkang sehingga hal ini bertentangan makna dari perkawinan nyentana dilakukan dan dibutuhkan untuk menghindari agar warisan keluarga tidak terputus atau putung sehingga warisannya tidak lari kemana-mana.

    Ditambah bahwa Penggugat sendiri mengakui bahwa I Riyeg saat itu memiliki tiga orang istri, yaitu Ni Rumpeng, Dong Ilang dan Ni Puglek. Sehingga banyak hal yang membuktikan bahwa perkawinan nyentana tersebut hanyalah karangan fiktif dari para Penggugat. Karena sesungguhnya antara Penggugat dengan Tergugat berbeda warisan disebabkan tidak dalam satu garis keturunan berdasarkan hubungan darah langsung vertikal ke atas atau ke bawah antara anak, bapak dan kakek (patrilineal). Dan juga warisan yang saat ini dijaga, dipelihara, dan dilestarikan berupa palemahan, parahyangan, dan pawongan oleh Tergugat, di mana Para Penggugat dari dahulu sampai sekarang tidak pernah ikut terlibat dan tidak ada kaitannya sama sekali untuk menjaga, memelihara ketiga bentuk warisan tersebut.

Berdasarkan dalil – dalil  di atas, Gugatan  diajukan  Para Penggugat dapat disimpulkan mengandung cacat formil (eksepsi diskualifikasi atau gemis aan hoedanigheid) dikarenakan Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena lampau waktu berdasarkan Hukum Waris Adat Bali, sehingga sudah sepatutnya Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

    Karena lingkungan peradilan pidana sedang memeriksa perkara dengan perkara yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugatdalam perkara a quo, agar tuduhan Para Penggugatdapat diperiksa dan diadili secara tepat, maka sudah sepatutnya perkara a quo ditangguhkan sampai dengan keluar putusan pengadilan dalam perkara pidana dengan tuduhan Para Penggugat telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263, 266, 277, juncto Pasal 55 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT/ POLDA BALI tanggal 19 April 2023.

    Bahwa penundaan  pemeriksaan perdata dalam perkara a quo berdasarkan Pasal 29 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundangan-Undangan Untuk Indonesia yang berbunyi, “Selama dalam proses penuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang.”

   Dan Pasal 30 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundangan-Undangan Untuk Indonesia yang berbunyi “Tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda dengan mengingat adanya gugatan perdata, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang.”Bahwa berdasarkan dalil – dalil tersebut di atas, Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dapat disimpulkan mengandung cacat formil exceptio litis pendentis, sehingga sudah sepatutnya Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat harus  dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),”jelas Harmaini.(Smn) .

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *