Diduga Korupsi Rp 23 M, RAS Mantan Kepala UPTD PAM Bali Jadi Tersangka
KataBali.com – Denpasar – Pejabat berinisial RAS mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR KIM Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejati Bali, tersangka dduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.
Kasi Penkum Kajati Bali, Luga Herlianto,SH.MH dalam relase mengatakan dalam penyidikan sejak tanggal 08 September 2022, RAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.
“ Seusai penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dan keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen berjumlah 388 Dokumen, Penyidik (8/2/203) telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD PAM Dinas PUPR.KIM provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020”
RAS menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM selama 4 tahun (2017-2021), selama kurun dua tahun (2018-2020) diduga melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 23.949.077.628,75 . Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
“Tersangka RAS selama dua tahun itu diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka”
RAS ditetapkan tersangka dengan Pasal sangkaan : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan di UPT/UPTD PAM Dinas PUPR.KIM Provinsi Bali.
Selain meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang dari hasil perbuatan korupsi diduga dilakukan tersangka RAS Hal ini dilakukan Penyidik Kejati Bali menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan Tersangka RAS namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara.
“Terkait penahanan tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,”jelas Luga Herlianto. ( Smn). ( Smn )