Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19, 5.279 KPM di Badung Berhak Menerima Kartu Sembako

keterangan foto: Wabup Suiasa menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pendistribusian Kartu Bantuan Sembako di Kantor Cabang Utama Bank BNI, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar, Kamis (9/4).

KataBali.com – Badung- Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pendistribusian Kartu Bantuan Sembako yang difasilitasi oleh Anggota DPR RI Komisi VIII IGN Alit Kesuma Kelakan bertempat di Kantor Cabang Utama Bank BNI, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar, Kamis (9/4). Turut hadir pada kesempatan tersebut Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Supartha, Pimpinan BNI Kanwil Denpasar beserta jajaran, Kadis Sosial Badung I Ketut Sudarsana dan Kabag Humas Made Suardita.

Dalam rapat tersebut terungkap Kartu Sembako merupakan 1 dari 6 Paket Bantuan Pemerintah kebijakan Presiden Jokowi yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi akibat virus corona / covid-19. Keenam pantuan tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Diskon dan Gratis Tarif Listrik, Antisipasi Kebutuhan Pokok dan Operasi Pasar dan Logistik serta Keringanan Pembayaran Kredit.

BNI sebagai salah satu fasilitator distribusi Kartu Sembako bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pendistribusian Kartu Sembako ke empat Kabupaten/Kota di Bali salah satunya Kabupaten Badung dengan 5.279 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) disamping Gianyar 3.534 KPM, Tabanan 11.839 KPM dan Jembrana 6.519 KPM.

Yang menjadi titik berat pembahasan adalah bagaimana Bank BNI bersama-sama dengan Pemerintah dan segenap stake holder terkait mengatur teknis pendistribusian Kartu Sembako tersebut dalam situasi pandemi Virus Corona dewasa ini. Beberapa hal teknis dalam pendistribusian Kartu ini mensyaratkan kehadiran langsung secara fisik KPM dan beberapa komponen distributor dari elemen pemerintah daerah dan BNI dalam pelaksanaan distribusinya akan terkesan kontradiksi dengan kebijakan dan himbauan social distancing dan physical distancing yang berlaku saat ini. Untuk itu, krusial bagi pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membangun komunikasi yang baik kepada media masa untuk membangun pandangan yang sama, bahwa terlepas dari dilema distribusi yang terjadi, bantuan ini merupakan itikad Pemerintah dalam meringankan beban masyarakatnya akibat pandemi virus corona, untuk itu Bantuan Kartu Sembako ini harus sampai kepada masyarakat secara tepat sasaran.

Beberapa hal yang menjadi penekanan dalam rapat tersebut diantaranya Daftar KPM untuk Bantuan Kartu Sembako disusun oleh Kementerian Kesehatan RI. Database ini kemudian dikirimkan ke BNI Pusat di Jakarta yang kemudian pelaksanaan distribusi di masing-masing daerah diserahkan ke kantor cabang BNI di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota

Database KPM dari Kementrian Kesehatan ini oleh BNI Cabang Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan validasi data dengan bekerjasama dengan Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota. Validasi dilakukan untuk sinkronisasi perubahan data penerima manfaat yang dapat diakibatkan karena kematian calon penerima manfaat, perpindahan calon penerima manfaat keluar wilayah kabupaten dan lain-lain

Database KPM dari Kemenkes bersifat final/tidak dapat ditambahkan. Pengurangan jumlah KPM hanya diperbolehkan akibat perubahan (kematian, perpindahan, dll) dalam proses validasi data di Kabupaten Kota.

Akun (Rekening Bank) dan Kartu sesuai nama dalam database Kemenkes sudah dicetak di BNI Pusat di Jakarta. BNI cabang hanya melakukan distribusi dengan pendampingan.

Dalam proses distribusi untuk mendukung kebijakan social distancing dan physical distancing saat ini BNI mempermudah persyaratan pengisian formulir yang biasanya dilakukan dengan formulir lengkap, dipermudah dengan hanya mengisi/melengkapi 3 data yaitu : Nama Pemohon, Nama Ibu Kandung Pemohon dan tandatangan pemohon (beserta melampiri fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli)

Proses tersebut juga dipermudah dengan pemanfaatan IT dalam mekanisme burekol (Buka Rekening Kolektif) yang diharapkan dapat menghemat waktu menjadi 2 menit per KPM, sehingga mengurangi potensi berkumpulnya orang banyak dalam waktu yang lama.

Kehadiran fisik anggota keluarga dari KPM dalam proses pembukaan rekening bank merupakan persyaratan Otoritas Jasa Keuangan RI yang mengharuskan pembubuhan tanda tangan basah dalam setiap pembukaan rekening.

Distribusi Kartu Sembako ini diberi deadline paling lambat tanggal 25 April – 30 April 2020 masyarakat sudah dapat memanfaatkan Kartu Sembakonya untuk ditukarkan di e-Kios yang ditetapkan oleh BNI.

Sementara itu Wabup Suiasa mengatakan agar sisa waktu yang ada ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga pendistribusian kartu ini sesuai dengan waktu yang ditentukan. Untuk itu diperlukan kesepakatan dalam hal teknis pelaksanaan pendataan agar pendistribusian kartu sembako ini benar-benar tepat sasaran dan masyarakat segera bisa memanfaatkannya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih dalam kondisi wabah Covid-19 saat ini.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *