Diduga Korupsi Rp 23 M, RAS Mantan Kepala UPTD PAM Bali Jadi Tersangka

KataBali.com – Denpasar – Pejabat berinisial  RAS mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR KIM Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejati Bali, tersangka dduga melakukan  tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.

Kasi Penkum Kajati Bali, Luga Herlianto,SH.MH dalam relase mengatakan dalam  penyidikan  sejak tanggal 08 September 2022, RAS  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.

“ Seusai penyidikan dan mengumpulkan alat bukti  dan  keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen  berjumlah 388 Dokumen, Penyidik (8/2/203) telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD PAM Dinas PUPR.KIM provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020”

    RAS menjabat  Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM selama 4 tahun (2017-2021), selama kurun dua tahun (2018-2020) diduga melakukan tindak pidana korupsi  mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 23.949.077.628,75 . Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

    “Tersangka RAS selama dua tahun itu diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka”

   RAS ditetapkan  tersangka dengan Pasal sangkaan : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan di UPT/UPTD PAM Dinas PUPR.KIM Provinsi Bali.

Selain meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik  akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang dari hasil  perbuatan korupsi  diduga dilakukan tersangka RAS Hal ini dilakukan Penyidik Kejati Bali menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan Tersangka RAS namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara.

“Terkait penahanan tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,”jelas Luga Herlianto. ( Smn). ( Smn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *