NAWP Terdakwa Korupsi Penyimpangan Dana KUR Bank BUMN Badung Divonis 6 Tahun Penjara

 KataBali. Com – Mangupura – Terdakwa NAWP diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha  Rakyat (KUR)  Rabu ( 11/1/2023) divonis enam tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang putusan  di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan uang negara pada salah satu bank BUMN df Kabupaten Badung.

     Selama persidangan  diperiksa sebanyak 17  orang saksi, 3  orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sesuai  ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum Putu Delia Ayusyara Divayani,S.H.di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kejaksaan Negeri Badung, pembacaan surat tuntutan, pembacaan nota pembelaan )

    Adapun,majelis Hakim PN Denpasar, menyatakan  terdakwa dengan inisial NAWP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair penuntut umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-03/N.1.18/Ft.1/09/2022 tanggal 16 September 2022. Lebih lanjut, isi putusannya terhadap terdakwa  NAWP.

 . Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,membebaskan terdakwa dari dakwaan primair..

   Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

   Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa NAWP dengan pidana penjara selama 6  tahun dan 6  dipotong masa tahanan sementara.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  3  bulan kurungan.

      . Menyatakan uang tunai sejumlah Rp 12.000.000, disita untuk negara dan disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,. Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero,Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,

    Terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut dan jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *