Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena: Era Tranformasi Digital Mewajibkan IJK Lakukan Perubahan Radikal

KataBali.com -Jakarta – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan,Sophia Wattimena,menyebutkan,ada beberapa faktor  menyebabkan suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam melakukan transformasi digital, antara lain kurangnya rasa urgensi dan keengganan  mengadopsi transformasi digital serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola perusahaan (digital governance).

      Tidak adanya tata kelola digital yang baik juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.

     Untuk itu, Sophia menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical.

     Selain itu, perusahaan perlu memitigasi risiko siber dengan melakukan update anti-virus secara berkala, pelaksanaan penetration test secara rutin pada aplikasi kritikal, hingga mendorong langkah-langkah yang dapat menciptakan IT Security awareness bagi seluruh pegawai.

      Hal itu dikatakan, Sophia Wattimena dalam  Webinar Digital Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital  secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).

    “Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata   Sophia.

        Sophia Wattimena menegaskan,era transformasi digital mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan untuk membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain.

“Digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi konsumen,” kata Sophia.

     Untuk itu,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk  meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang  akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.

      OJK telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No.  4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 20202025. 

Dalam POJK dan SEOJK tersebut, telah diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi. Dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan.

     OJK berharap dengan penerapan Digital Governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *