Terseret Perkara Tindak Pidana Perpajakan I Ketut Wirawan, S.H Dituntut 2 Tahun Penjara

 KataBali.com – Denpasar – Jaksa penuntut umum ( JPU)  AA Gede Lee Wisnhu Diputra,SH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis ( 8/12/2022) dalam perkara tindak pidana perpajakan menuntut  Terdakwa I Ketut Wirawan, S.H. dengan 2 tahun penjara,Dalam sidang JPU menyatakan terdakwa I KETUT WIRAWAN,S.H  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana  Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT WIRAWAN,S.H atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT WIRAWAN,S.H atas kesalahannya itu dengan Pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.665.830.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan bagi  I Ketut Wirawan, S.H.,

Ssebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp. 832.915.000 , sedangkan hal meringankan I Ketut Wirawan  belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,  dan kondisi  sakit perlu perawatan intensif serta  telah menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,

Berdasarkan BAP Penitipan Pembayaran Denda pada 22 Nopember 2022 untuk pembayaran denda dari jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara,” Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, 1 orang ahli, Petunjuk dan keterangan I Ketut Wirawan, S.H.,  Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Ketut Wirawan, S.H.  pada bulan Januari 2012- Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas, alamat Jalan Tukad Irawadi No. 88 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000 .Atas tuntutan  terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan minggu depan. ( Smn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *