Penyerahan Nova Sandi Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pidana Pembunuhan dan Pencurian

Keterangan foto: Kiri tersangka Rahman, kanan tersangka Nova.

 KataBali. Com – Mangupura – Kejari Badung Rabu (28/12/2022) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan  Tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman dari Kepolisian Daerah Bali  diterima  Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

    Perkara kasus pidana kedua tersangkas terjadi  Minggu (28/8/2022) pukul 01.00 WITA di Dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana  diduga dilakukan dua tersangka Nova  dan Rahman dengan korban  Gusti Agung Mirah Agung Lestari. Kedua tersangka Nova setya dan Rahman melakukan aksinya dengan cara membuat rencana awal  mengajak korban untuk check in di hotel,  memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban i tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban.

   Namun rencana  tidak berhasil. Karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia,  saat perjalanan di dalam mobil tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban, saat itu korban berontak dan menjerit tersangka Rahman kemudian leher korban diikat menggunakan tali tas selempang milik tersangka Rahman sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan tersangka Rahman hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.

     Setelah itu  korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana lalu barang milik korban berupa 1  unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para tersangka dan hasil penjualan mobil tersebut dibagi untuk masing-masing tersangka.

Akibat  kejadian  korban kehilangan nyawa dan kehilangan barang berupa 1  unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara, Handphone, Perhiasan dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000.

    Kasi Intel Kejari Badung, Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH.MH , mengatakan perbuatan kedua tersangka t melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP.

    Dengan  penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *