Minta Hakim Vonis Bebas, Pengacara Sebut Radhea Bukan PNS Hanya Sebagai Robot Ayahnya

KataBali. Com – Denpasar – Terdakwa  I Dewa Radhea Prana Prabawa,S.E.,MBA bersama kuasa hukumnya, Gede Indria, Ngurah Sentanu,SH Dkk  pasca  dituntut pidana tujuh tahun penjara minta  vonis bebas kepada majelis pimpinan Heriyanti,SH,MH ,Rabu (21/12/2022) pada sidang penyampaian Pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar .

Tim kuasa hukum Gede Indria bersama klienya menilai tuntutan JPU sangat berat tinggi dan jauh dari rasa keadilan, memohon pada majelis hakim, untuk dibebadkan dari segala tuntutan jaksa. “ Karena tuntutan terlalu tinggi tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 15 saksi dan ahli yang dihadirkan mengatakan Radhea  tidak aktif hanya sebagai topeng ayahnya Dewa Gede Puspaka ( DKP) yang telah divonis 8 tahun penjara  dalam kasus  ini,” ucap Indria.

“Tuntutan jaksa terlalu tinggi  bagi bagi saya.Karma  akan mencari jalanya sendiri” kata Radhea dalam pleidoi pribadinya dan mendapat support dari keluarganya yang di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin. Demikian juga tim kuasa hukum Gde Indria dan Ngurah Sentanu dalam pleidoi setebal 100 halaman bahwa klienya adalah “ remote control” ayahnya DKP untuk lalu lintas transaksi  uang Rp 12,5 miliar dari  proyek senilai Rp 25 miliar penyewahan lahan tanah Air Sanih untuk perkebunan Sereh batal dan merugikan PT TIS.

Tim kuasa hukum , beralasan mengapa minta klienya  dibebaskan.Terpidana Dewa  Puspaka ( ayah terdakwa) dalam kasus ini sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap,telah mengakui bahwa dana investor yang dikirim mencapai Rp 12,5 miliar telah diakuinya bahwa putranya Radhea tidak tahu dan menggunakan uang investor  secara pribadi,mekski ada transfer ke rekening klienya.

Mantan Sekda Buleleng Puspaka mengaku semua uang dalam penguasaan dan dipergunakannya sendiri. Sedangkan rekening  Radhea hanya dipinjam, dan  Puspaka sudah minta maaf dalam persidangan. Maka tak salah  Radhea  minta dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

Ketua  tim kuasa hukum, Gede Indria mengatakan dakwaan primer tidak bisa dibuktikan JPU. “ terdakwa bukalah PNS, JPU mengakui bahwa jabatan pekerjaan Radhea adalah wiraswasta. Sementara pasal yang vdituntut pegawai negeri. Kami berkeyakinan bahwa unsur tidak terbukti, mkarena Radhea bukanPNS” kata Indria.

Ditambahkan Ngurah Sentanu,SH,klienya Radhea bukan pelaku pasif dan aktif,karena Radhea tidak menyetujui menerima uang. “Saya dibaratkan Radhea itu adalah robot, yang remote kontrolnya ada pada ayahnya Dewa Puspaka. Maka perbuatan klienya tidak terbukti dan sudah sepatutnya untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.  Sidang selanjutnya ( 28/12/2022) tanggapan jaksa dan rencana putusan ( 11/1/2023) ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *