Minta Hakim Vonis Bebas, Pengacara Sebut Radhea Bukan PNS Hanya Sebagai Robot Ayahnya
KataBali. Com – Denpasar – Terdakwa I Dewa Radhea Prana Prabawa,S.E.,MBA bersama kuasa hukumnya, Gede Indria, Ngurah Sentanu,SH Dkk pasca dituntut pidana tujuh tahun penjara minta vonis bebas kepada majelis pimpinan Heriyanti,SH,MH ,Rabu (21/12/2022) pada sidang penyampaian Pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar .
Tim kuasa hukum Gede Indria bersama klienya menilai tuntutan JPU sangat berat tinggi dan jauh dari rasa keadilan, memohon pada majelis hakim, untuk dibebadkan dari segala tuntutan jaksa. “ Karena tuntutan terlalu tinggi tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 15 saksi dan ahli yang dihadirkan mengatakan Radhea tidak aktif hanya sebagai topeng ayahnya Dewa Gede Puspaka ( DKP) yang telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini,” ucap Indria.
“Tuntutan jaksa terlalu tinggi bagi bagi saya.Karma akan mencari jalanya sendiri” kata Radhea dalam pleidoi pribadinya dan mendapat support dari keluarganya yang di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin. Demikian juga tim kuasa hukum Gde Indria dan Ngurah Sentanu dalam pleidoi setebal 100 halaman bahwa klienya adalah “ remote control” ayahnya DKP untuk lalu lintas transaksi uang Rp 12,5 miliar dari proyek senilai Rp 25 miliar penyewahan lahan tanah Air Sanih untuk perkebunan Sereh batal dan merugikan PT TIS.
Tim kuasa hukum , beralasan mengapa minta klienya dibebaskan.Terpidana Dewa Puspaka ( ayah terdakwa) dalam kasus ini sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap,telah mengakui bahwa dana investor yang dikirim mencapai Rp 12,5 miliar telah diakuinya bahwa putranya Radhea tidak tahu dan menggunakan uang investor secara pribadi,mekski ada transfer ke rekening klienya.
Mantan Sekda Buleleng Puspaka mengaku semua uang dalam penguasaan dan dipergunakannya sendiri. Sedangkan rekening Radhea hanya dipinjam, dan Puspaka sudah minta maaf dalam persidangan. Maka tak salah Radhea minta dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Ketua tim kuasa hukum, Gede Indria mengatakan dakwaan primer tidak bisa dibuktikan JPU. “ terdakwa bukalah PNS, JPU mengakui bahwa jabatan pekerjaan Radhea adalah wiraswasta. Sementara pasal yang vdituntut pegawai negeri. Kami berkeyakinan bahwa unsur tidak terbukti, mkarena Radhea bukanPNS” kata Indria.
Ditambahkan Ngurah Sentanu,SH,klienya Radhea bukan pelaku pasif dan aktif,karena Radhea tidak menyetujui menerima uang. “Saya dibaratkan Radhea itu adalah robot, yang remote kontrolnya ada pada ayahnya Dewa Puspaka. Maka perbuatan klienya tidak terbukti dan sudah sepatutnya untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya ( 28/12/2022) tanggapan jaksa dan rencana putusan ( 11/1/2023) ( Smn).