Sama sama Terjerat Hukum Karena Korupsi, Ayah dan Anak Saling Berpelukan

KataBali.Com – Denpasar – Terpidana dan terdakwa kasus korupsi Tindak Pidana  Pencucian Uang ( TPPU), Dewa Ketut Puspaka (DKP) bersama putranya Dewa Gede Radhea ( DGR)  yang terlibat dalam kasus korupsi  dalam persidangan ,Jumat  (21/10/2022) di Tipikor,Denpasar saling berpelukan menyesali  perbuatanya  sewa lahan di Air Sanih,Buleleng  merugikan PT Tis 12,5 miliar.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Heriyanti menghadirkan 5 saksi yang mengetahi atas  keterlibatan  DGR  atas rekening bank miliknya digunakan oleh ayah (DKP) untuk transferan ( Bank Mandiri,BPD, Danamon dan BRI)  dari PT Tis untuk pembayaran sewa lahan seluas 48 ha  milik Desa Adat Air Sanih total Rp 12,5 miliar dari rencana Rp 25 miliar ternyata batal  karena pihak pemilik lahan Desa Adat Air Sanih tidak sepakat soal besar nilai sewa.

Terpidana Dewa Ketut Puspaka  (DKP)  mantan Sekda Buleleng ,dalam kesaksian mengaku menyesal dan minta maaf teleh melibatkan putra sulungnya dalam kasus dan  dirinya divonis bersalah. Namun dengan satria DKP secara tegas mengatakan bahwa tak  ada  dana investor ( PT Tis) digunakan oleh DGR secara pribadi. “ Dalam kasus ini, DGR yang juga sebagai konsultan PT Tis sengaja dimenfaatkanya untuk mempermuda urusanya. Bahkan DGR tidak tahu apa-apa aliran dana yang masuk dan keluar ..? saya bilang ini untuk bisnis papa di proyek Air Sanih. Ini bukan uang hasil kejahatan tapi uang papa,” kata DKP sambil nangis seseguhan.

 Menjawab pertanyaan hakim Heriyanti, terus siapa yang lebih banyak membantu ? Sukawan Andika apa DGR. DKP mengatakan Sukawan Andika sangat banyak. Kalau Radea sedikit nitupun atas perintah saya, Sejujurnya, saya hanya memenfaatkankan rekening anak saya saja,dan sempat diajak ke Air Sanih, dan menegaskan uang Rp 4,7 miliar ke DGR hanya sebagai jembatan saja. Intinya dalam kasus ini DGR  sebagai anak hanya patuh terhadap apa yang saya lakukan,”bebernya.

Sementara saksi pelapor ( PT.TIS  yakni  Devi dan Hendrik dalam kesaksianya,juga menyebutkan bahwa terdakwa DGR adalah konsultan di perusahaan tempatnya bekerja. Juga menjadi kuasanya Desa Adat Air Sanih,pengganti Sukawan Andika untuk perjanjian dalam sewa menyewa lahan. Terdakwa DGR dikatakan dalam transfer uang sebanyak 3 tahap senilai masing-masing Rp 170 juta untuk DKP tanpa mengetahui  dan konfirmasi tentang uang masuk ke rekeningnya,”jelas Devi dan Hendrik.

Dalam persidangan ini, JPU Nengah Astawa Dkk sempat mengejar tentang  total nilai sewa. Saksi Devi (manager PT Tis) menyebut Rp 12,5 miliar. Tetapi  setelah dirinci kembali, nilai kontraknya Rp 25 miliar. Dan sudah dibayar secara bertahap atau realisasi Rp 12,5 miliar .Uang yang dibayar secara transfer ke rekening Sukawan Andika, Hasyim dan DGR. Meski sudah dibayar, pengelolaan tanah Air Sanih untuk perkebunan Sereh ternyata belum bisa dilakukan investor hingga sekarang.

Dijelaskan  bahwa yang sering berkomunikasi dengan investor PT Tis adalah DKP,Sedangkan DGR hanya sekali saja. Saksi investor juga mengaku mau membayar karena adanya pemaksaan. Ada beberapa kali memaksa kami,”terang saksi. Namuk ketika dikejar  hakim soal pemaksaan,saksi mengatakan “segara dibayarkan’nada intensitasnya cukup mengganggu kami . Namun saksi mengaku bahwa dia merasa dipaksa hingga merasa terganngu dan akhirnya harus mengeluarkan uang senilai Rp 6.6 milarb sebelum ada perjanjian.

Dalam kasus  DGR ,JPU menghadirkan sekitar  15 saksi  dimana  dalam kasaksianya bahwa  DKP adalah pelaku tunggal   untuk mendapakan uang bagi kepentingan pecitriaan dirinya.Terdakwa DGR memang sengaja dimenfaatkan DKP untuk memuluskan jalan dalam bisnis tersebut.Karena semua proses negoisasi dengan perusahaan PT Tis adalah DKP,sedangkan DGR tidak aktif dan jika hadir dalam sebuah pertemuan hanya mendampingi  DKP dan Sukawan Andika saja. Dari 15 saksi  yang telah diperiksa JPU Nengah Astawa belum mampu membuktikan dakwaanya atas terdakwa DGR. Sidang selanjutkan akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. ( Smn).  

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *