Membandel 3 Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Denpasar di Panggil Kejari Badung

KataBali.com – Denpasar – Kejaksaan Negeri Badung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar, Rabu,( 29/6) 2022 memanggil 3 Badan Usaha yang membandel mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan belum menghadiri pemanggilan pertama yang dilaksanakan  Senin ( 13/6 ) 2022 lalu.

     Dalam siaran pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira  menjelaskan, Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Badung

   “ Karena Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, “ ujar Gde Bamaxs.

   Pada pemanggilan ke 2, Badan Usaha akan memenuhi kewajiban sesuai Berita Acara ( BA ) komitmen Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

   “ Mereka juga pernah diberikan sosialisasi dan didatangi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tetap belum patuh tidak bersedia mendaftarkan BPJS, “ terang  I Made Gde Bamaxs. ( rls).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *