Layanan Bli Komang Bakti ( Pelayanan Pengantaran Barang Bukti) Kejari Badung
KataBali.com – Denpasar – Layanan Bli Komang Bakti dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Badung kembali melaksanakan pelayanan antar barang bukti kepada masyarakat.Pelayanan pengantaran barang bukti tersebut terdiri dari,. 2 (dua) buah kasur warna putih ukuran 200 x 120 cm merek King Koil berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 74/Pid.B/2021/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Sonny Dharmawan Dkk.
Kemudian 1 (satu) unit mesin Pompa Air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 88/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Teguh Priyanto;dan1(satu) unit mesin Pompa Air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 83/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Moh. Nurudin.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf,.SH., M.H.Jum,at ( 1/7 ) menjelaskan, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung sendiri memiliki layanan pengantaran barang bukti yang memudahkan masyarakat mengambil barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun layanan tersebut terdiri dari, pertama Pengantaran barang bukti Via Whatsapp, dimana masyarakat bisa menghubungi Layanan Bli Komang Bakti dengan mengirim Whatsapp ke Nomor Layanan: 0877-5470-3557 dengan cara Status<spasi>Nama Terdakwa<spasi>Bli Komang bakti;
Kedua. Pengantaran barang bukti Via Pos, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan mengirim Whatsapp ke Nomor Layanan: 0877-5470-3557 dengan cara: Status<spasi>Nama Terdakwa<spasi> Pos<Spasi>Bli Komang bakti, dan Ketiga Pengantaran Prioritas Barang Bukti Via Website, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang bakti dengan membuka Situs kejari-badung.go.id ( rls )