Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan, Tegaskan Jangan Main-Main dengan Aturan

KataBali.com – BULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung memimpin pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran tersebut menjadi penegasan sikap Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan dan pengendalian alih fungsi lahan.

Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu ditertibkan setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam. Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Gubernur Koster menegaskan, langkah pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah mengambil tindakan penertiban.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup wilayah yang dihuni sekitar 3.262 kepala keluarga.

Selain persoalan kesesuaian dengan dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, bangunan vila tersebut juga diketahui belum mengantongi sejumlah perizinan penting.

Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan. Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan terkait.

Selain itu, penelitian tata kelola landscape juga belum dilaksanakan.

Koster menyebut pemerintah juga tengah menelusuri adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujarnya.

Menurut Koster, penertiban tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Ia menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial.

Pengembalian fungsi kawasan akan dilakukan melalui penanaman kembali sehingga kawasan hutan dapat kembali menjalankan fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi dan wisata tetap harus mengikuti dokumen pengelolaan, perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *