Gubernur Koster Tuntaskan Masalah Agraria Kali Unda dalam Waktu 3 Minggu Setelah 52 Tahun Warga Menunggu Penantian

KataBali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung sebanyak 69 sertifikat hak atas tanah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku pada Minggu (Redite Umanis, Langkir) 19 Juni 2022 pagi yang disaksikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.

Sertifikat tanah yang diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster ke warga di Kali Unda, Semarapura Kangin adalah perjuangan bersejarah yang ketiga kalinya dilakukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini di dalam mengatasi masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata, setelah sebelumnya tercatat berhasil menuntaskan: 1) Konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng; 2) Juga berhasil menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas; dan 3) Berhasil menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.

Mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tidak membutuhkan waktu lama di dalam menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda. Hanya membutuhkan waktu 3 minggu sejak Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD
yang menerangkan status tanah di Kali Unda, akhirnya warga Kali Unda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta terimakasih kepada Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, karena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertifikat hak atas tanah gratis.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menceritakan diberikannya 69 sertipikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali, selain juga Saya harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari peraturan perundang-undangannya. “Saya juga berpikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? Digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini, apalagi pemerintah daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster yang disambut gemuruh tepuk tangan.

Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan, warga yang menerima sertifikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya, astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis. “Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya. Di zaman yang saya kelola ini tidak ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo,” tegas Wayan Koster seraya menyampaikan pihaknya merasa bahagia, tentu Bapak dan Ibu yang menerima sertifikat tanah juga bahagia. Bahagianya Bapak/Ibu, bahagianya Saya. Bayangkan Bapak/Ibu 52 tahun lamanya menunggu, pernah nggak terbayang Bapak/Ibu ada Gubernur yang baik hati mengurusi masalah begini? Kemudian masyarakat Kali Unda menjawabnya tidak Pak. Suksma Pak Gubernur Bali, Wayan Koster.

Atas hal itulah, Gubernur Bali menyampaikan tugas dan kewajiban seorang pemimpin itu ialah ngurus rakyat harus benar-benar. Jangan mencari untung dari rakyat. “Rakyat itu harus ditolong, kalau mau nyari untung, berdagang saja, baru banyak dapat untung. Jadi karena itu, saya bersyukur sekali sertifikat tanah ini bisa diserahkan,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini sembari mengungkapkan kemarin telah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Bapak Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto dengan melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng yang jumlahnya 612 hektar tanah dan sudah ditempati dari 1930. Saya selesaikan pada tahun 2021 dengan tuntas. Kemudian melaporkan
penyelesaian konflik agraria di Desa Tanjung Benoa, Badung yang luasnya 2,5 hektar dan ditempati sejak 1920, dan hari ini saya selesaikan kasus agraria di Kali Unda, Klungkung. Atas hal ini, saya kemudian meminta kepada Bapak Menteri Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto untuk segera ke Bali agar Bali jadi percontohan di dalam penyelesaian konflik agraria.

Tuntasnya konflik agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng, di Desa Tanjung Benoa, Badung, dan di Kali Unda, Klungkung di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster akan terus berlanjut dengan menargetkan wilayah lainnya di Bali dengan catatan masalah tersebut tuntas sesuai dengan koridor peraturan dan kebijakan yang ada. “Saya memang meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai peraturan perundang-undangan, akan saya selesaikan secepatnya. Karena masalah ini menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan KPK. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Provinsi Bali atas kerja kerasnya dan saya mohon kepada penerima sertipikat agar sertifikatnya dipegang dengan baik, dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, karena sertifikat tanah ini diberikan dengan bijak, jangan dijual. Saya juga minta semua warga harus rukun,” pesan Gubernur Bali, Wayan Koster yang disambut tepuk tangan dan ucapan terima kasih.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku melaporkan jumlah sertifikat yang akan diserahkan pada pagi hari ini sejumlah 69 buah hak atas tanah yang terdiri dari: 1) 64 bidang atas nama perseorangan; 2) Satu bidang atas nama pura; 3) dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali; dan 4) dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2. “Demikian laporan yang bisa kami sampaikan, dan kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakannya yang bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada rakyat dan memberi manfaat yang sangat baik kepada masyarakat,” pungkasnya. Hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *