Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Pohon Ganja

KataBali.com – Badung – Kejaksaan Negeri Badung Rabu ( 20/4/2022) bertempat dihalaman Kejari lakukan Pemusnahan Barang Bukti  (BB) Narkotika Jenis Pohon Ganja dalam perkara  terdakwa Basroni Rais oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H, I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta JPU Kejaksaan Negeri Badung.

Kasi Intelinjen Kejari badung, I Made  Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan Perkara bermula  informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, Selasa tanggal 01 Februari 2022 pukul 10.50 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka a Basroni Rais  beralamatkan Jln. Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Ds. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Pada saat  pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka.

Selain itu, kata Gede Bamaxs , saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.Tersangka  sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (!) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *