Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Pohon Ganja
KataBali.com – Badung – Kejaksaan Negeri Badung Rabu ( 20/4/2022) bertempat dihalaman Kejari lakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Pohon Ganja dalam perkara terdakwa Basroni Rais oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H, I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta JPU Kejaksaan Negeri Badung.
Kasi Intelinjen Kejari badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan Perkara bermula informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, Selasa tanggal 01 Februari 2022 pukul 10.50 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka a Basroni Rais beralamatkan Jln. Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Ds. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Pada saat pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka.
Selain itu, kata Gede Bamaxs , saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.Tersangka sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (!) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.