Dua Bule Gregory dan Nicola Terancam 7 Tahun Penjara
Caption Foto. Dua terdakwa didampingi kuasa hukumnya M. Ali Sadikin
KataBali.Com – Badung – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung, Kamis (10/3/2022) melaksanakan tahap II Perkara Pencurian dengan Kekerasan dengan terdakwa Gregory Lee Simpson dan Nicola Di Santo dari Polsek Kuta. Kegiatan penyerahan terdakwa dan barang bukti (BB) diterima jaksa penuntut umum ( JPU) Putu Yumi Antari dan Supriyanto didampingin Kasipidum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan, SH. MH.
Kasus pidana disangka melanggar pasal 365 ayat ( 20 Ke-1,ke-2,ke-4 KUHP dengan tersangka kedua bule Gregory Lee Simpson dan Nicola D Santos . Tersangka membuka safety box dan menambil barang-barang didalamnya berupa 4 buah BPKB mobil jenis Suzuki,sepeda motor KTM,Harley,Husgvarna, uang tunai 200.000.000serta uang sebesar 10.000 Euro,uang Brasil sebasar 3900 Reais.
Perkara tindak pidana yang merugikan korban warga Italia, Principe Nerini dan Camila Guardagnuolo ini, terjadi taggal 11 Nopember 2021 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.Jalan Nakula Gg.Baik Seminyak,Kuta Selatan Badung. Diduga dilakukan dua tersangka Gregory Lee Simpson dan Nicola Di Santo.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH,MH mengatakan ,bahwa kedua tersangka diduga melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian Villa yang ditempati oleh korban Principe Nerini dan Camila Guardadnuolo. Dan tersangka melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1,ke-2,ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kedua tersangka didampingi kuasa hukum, M.Ali Sadikin,SH dkk,kini ditahan oleh Kajari Badung menunggu proses pelimpahan ke Pemngadilan Negeri ( PN) Denpasar untuk disidangkan perkaranya. Sementara korban Principe Nerini dan camila Guardagnuolo melalaui kuasa hukumnya , Ngurah Sentanu,SH mengatakan pihaknya menyerahkan hak hukumnya kepada JPU Putu Yumi Antari,cs,’jelas Ngurah Sentanu. ( Smn).