Kejari Denpasar Segera Melimpahkan Perkara Penyimpangan Dana KUR 3,1 Miliar

Caption : Tersangka Dana  KUR diserahkan ke Kejari Denpasar

KataBali.com – Denpasar. – Kejaksaan Negeri Denpasar,Senin (24/1/22) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)  salah satu BUMN oleh Penyidik Polresta Denpasar.

Selama 2016 sampai tahun 2018, terdakwa RKYN selaku Marketing Kredit (Mantri) bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Kejari Denpasar melalui Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suryanta,SH.MH mengatakan terdakwaRKYN selaku marketing kredit (mantri) dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 (enam) bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro. terdakwa dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),

Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. Terdakwa dengan sengaja memfasilitasi 148 (seratus empat puluh delapan) pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.

 Akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,1 miliar lebih.  Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap Terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari kedepan, Selanjutnya, pihak akan menyusun dakwaan dan segara melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diadili.,”jelas Putu Eka (Smn)..

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *