1 DPO dan Tiga Sindikat Ganjal ATM Dicokok Satreskrim Polres Jepara
KataBali.com – Jepara-Sindikat tindak kejahatan ganjal ATM berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara Tiga tersangka EA, JA dan FR sudah ditangkap dan satu tersangka YD masih DPO.
Para tersangka ditangkap tim gabungan Resmob Polres Jepara bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Pangandaran Provinsi Jawa Barat.
Dalam Konferensi Pers Kamis (27/01/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menerangkan,Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat termasuk di Jepara yakni di ATM SPBU Ngabul Kecamatan Tahunan dan ATM SPBU Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, mereka beraksi dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukarkan kartu ATM korban dan membobol seluruh isi saldo ATM korban.
Kejadian ini dialami korban (SZ) warga Karang Anyar Kabupaten Demak di mesin ATM dekat SPBU untuk melakukan penarikan tunai namun gagal. Kemudian tersangka EA datang pura-pura mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka sudah di cutter dan dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil.
Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan pada korban bahwa tidak ada masalah, selanjutnya tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat menukar kartu milik korban dengan kartu palsu yang menyerupai milik korban dan menyuruh korban memasukkan nomor pin, disaat bersamaan tersangka JA dan FR mengintip nomor pin yang dimasukkan korban, setelah mendapatkan kartu ATM korban dan mengetahui pin ATM para tersangka pergi.
Keesokan harinya korban baru sadar saat mengecek saldo ke Bank diketahui bahwa kartunya berbeda dan saldo rekeningnya sudah berkurang Rp. 35.000.000,-.
Dari keterangan tersangka mengakui bahwa sudah melakukan aksinya dengan 11 TKP yakni di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan hasil ratusan juta rupiah.
Sasaran kejahatan tersangka yakni di ATM SPBU maupun pusat perbelanjaan yang dianggap sepi dan menurut para tersangka hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 Buah Kartu ATM dari berbagai bank, 2 (dua) unit ponsel, 1 (satu) bungkus tusuk gigi, 1 ( satu) unit mobil warna silver, 5 (lima) buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 5.850.000,” jelas Kapolres.
“Pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan / Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,”cetus Kapolres jepara saat diwawancarai Awak Media.(@Gus)