Natal dan Akhir Tahun 2021, BI Bali Siapkan Uang Tunai 1,5 Kali dari Kebutuhan Bulanan Rp.2,1 Triliun

KataBali.com – Denpasar – Kantor Perwakilan Bank Indonesia ( BI ) Provinsi Bali mencatat rata-rata kebutuhan uang tunai masyarakat di Provinsi Bali setiap bulan Januari-November 2021 mencapai Rp 792 miliar. Pada perayaan Hari Raya Natal dan menjelang Akhir Tahun 2021, kebutuhan uang tunai bulanan masyarakat diperkirakan akan meningkat dan mencapai Rp 2,1 triliun.

Kepala Kantor Perwkailan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menjelaskan,  secara tahunan, total kebutuhan uang tunai masyarakat di Provinsi Bali diperkirakan akan mencapai Rp10,8 triliun. Dalam rangka mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah menyiapkan uang tunai, baik dalam jumlah maupun pecahan yang dibutuhkan sebanyak 1,5 kali dari proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun 2021.

Sejalan dengan peningkatan kebutuhan uang tunai, jumlah transaksi digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Sampai dengan Oktober 2021, tercatat jumlah transaksi QRIS mencapai 982 ribu transaksi dengan nominal sebesar Rp75 miliar.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 555% (ytd) dari sisi transaksi dan 345% (ytd) dari sisi nominal, jika dibandingkan dengan awal tahun 2021 yang tercatat sebesar 150 ribu transaksi dengan nominal 17 miliar rupiah. Peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung  semakin meluasnya penerimaan pelaku usaha yang telah memanfaatkan kemudahan bertransaksi menggunakan QRIS.

Pada awal Desember 2021, jumlah merchant QRIS tercatat mencapai 388.223 merchant atau tumbuh 122% (ytd) dibandingkan awal tahun 2021 yang tercatat sebanyak 174.893 merchant.

Tren pertumbuhan transaksi tunai dan nontunai menggunakan QRIS tidak diikuti oleh transaksi jual beli valuta asing pada industri money changer berizin di Bali. Hal ini disebabkan oleh belum pulihnya kinerja pariwisata di Bali yang tercermin dari belum adanya penerbangan internasional langsung ke Bali.

 Berdasarkan data September 2021, transaksi jual beli valuta asing pada money changer berizin tercatat sebesar Rp182 miliar atau turun 36,15% (yoy) dibandingkan September 2020 yang mencapai Rp285 miliar.

Bank Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) telah berupaya untuk meningkatkan layanan digital dalam penyelenggaraan Money Changer, yaitu melalui pengembangan aplikasi penukaran valas (http://baliauthorizedmoneychanger.id).

Aplikasi tersebut diluncurkan sejak 7 September 2021,diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan bertransaksi karena menyediakan informasi lokasi dan nilai tukar dari money changer berizin yang ada di wilayah Bali. Di samping itu, sebanyak 14 pengurus Money Changer  telah melakukan sertifikasi  tahun 2021.

Memperhatikan perkembangan Bitcoin dan crytocurrency lainnya, khususnya di wilayah Bali, Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto tersebut bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan hanya Rupiah yang merupakan mata uang resmi dan alat pembayaran yang sah di Tanah Air.

Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi baik tunai maupun nontunai, Bank Indonesia menghimbau masyarakat agar masyarakat selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang agar terhindar dari kerugian uang yang diragukan keasliannya,, dan  merawat uang rupiah dengan 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Dibasahi dan Jangan Diremas agar uang selalu dalam kondisi baik.

Disamping itu berhati-hati saat bertransaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, pin serta kode OTP (One Time Password). nn 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *