Jumlah Penduduk Meningkat, Kursi di DPRD Badung Bertambah,Pemilu dan Pilkada 2024 Dihantui Golput

 Caption: Sekda Adi Arnawa saat menerima audiensi KPU Badung

KataBali.com – Denpasar  – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Adi Arnawa mengatakan di Badung tidak ada pemekaran.Namun  ada  kenaikan jumlah penduduk, maka  harus ada penambahan kursi untuk di DPRD Badung.Tercatat ada  512 ribu orang penduduk, tetapi  pada saat pemilu atau pilkada diperkirakan 300 ribu saja yang memilih. Golongan putih alias golput selalu muncul menghantui setiap kontestasi politik baik itu di pentas pemilihan kepala daerah maupun pemilihan Presiden.

        Sekda Adi Arnawa mengungkapkan hal itu, saat menerima  audiensi  Kepala KPU Badung I Wayan Semara Cipta, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Nyoman Sujendra, Kadis Kependudukan dan Capil AA Ngurah Arimbawa, Senin (30/8 ) di kantor  Sekda Badung.Audinsi Ketua KPU untuk   memastikan apakah ada pemekaran wilayah, karena akan dipakai acuan untuk dapil dan mewujudkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu berintegritas dan kredibilitas  berpedoman asas mandiri, jujur dan adil, .

       Adi Arnawa menjelaskan,di Badung  tak ada hukuman yang diberikan kepada mereka yang memutuskan untuk golput, namun masyarakat sudah sering diingatkan soal tanggung jawab untuk memilih calon pemimpin yang akan memegang kekuasaan. Sayangnya, himbauan untuk memilih justru tak berpengaruh besar bagi orang-orang yang memilih golput.

     ”Inilah tugas kita bersama untuk bagaimana caranya agar meminimalisir angka golput yang ada. Terima kasih kepada KPU atas audiensi hari ini dan semoga nantinya kita terus bersama-sama menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” imbuhnya.

   Kedepannya kata Adi Arnawa,  akan siapkan anggaran bukan untuk pemilu saja, tetapi untuk DPRD juga. “Mudah-mudahan nanti di tahun 2024 kondisi kita membaik dan apa yang menjadi harapan KPU bisa kita follow up,” harapnya.

   Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta,  minta izin kepada Sekda terkait rencana UU No. 7 tahun 2017 dimana ketika kab/kota memiliki jumlah penduduk lebih dari 500 ribu maka kursi di DPRD lebih dari 45 kursi. Artinya dari sisi jumlah penduduk di Badung lebih dari 512 ribu maka alokasi kursi di DPRD harus melebihi 45 kursi. 

   “ Jadi di Badung  mendapat tambahan kursi dari Kecamatan Mengwi 1 kursi, Kecamatan Abiansemal 1 kursi, Kecamatan Kuta Selatan 2 kursi dan Kuta Utara 1 kursi sehingga totalnya sebanyak 5 kursi tambahan untuk Kabupaten Badung,” jelasnya.

   Ia menjelaskan,  untuk persiapan di tahun 2024 akan ada 2 pemilihan yaitu Pemilu  rencananya 28 Februari dan Pilkada  diadakan 27 November, “ Tetapi karena berbenturan dengan hari raya Galungan, kami sudah mengajukan tanggal 14 Februari, setidaknya tidak diadakan bertepatan dengan hari raya Galungan, “ kata Semara Cipta.

    Untuk tingkat Provinsi dan seluruh Kab/  kota akan melakukan Pilkada secara serentak di 27 November 2024,  dan KPU Badung  sudah menyusun anggaran biaya untuk pilkada serentak, alokasi dana masih direncanakan kegiatan dalam situasi pandemi dimana alokasi anggaran banyak digunakan untuk prokes. ( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *