Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

KataBali.com – Denpasar – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan inimerupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayahIndonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020)

BeberapaketentuandalamSuratEdaranNo.3Tahun2020danberlakusejak19Desemberhingga 8Januari2021tersebutantaralainberisikewajibanmenjalankanprotokolkesehatanbagipelaku perjalanan dengan 3 poinutama:

Pertama,setiapindividuyangmelaksanakanperjalananorangwajibmenerapkandanmematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakanhandsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individuyangwajibmengkonsumsiobatuntuk keselamatan dankesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupunumumbertanggungjawabataskesehatannyamasing-masing,sertatunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yangberlaku;
  2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasiudarawajibmenunjukkansuratketeranganhasilnegatifmenggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakanmodatransportasidaratataulaut,baikpribadimaupunumum,wajib menunjukkansuratketeranganhasilnegatifmenggunakanrapidtestantigenpaling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HACIndonesia;
  3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota),pelakuperjalananyangmenggunakanmodatransportasiudara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagaipersyaratanperjalanan.Untukpelakuperjalananyangmenggunakanmoda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.Pengisiane-HACIndonesiabersifatwajibbagipelakuperjalanandengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi keretaapi;
  4. Anak-anakdibawahusia12tahuntidakdiwajibkanuntuktesRT-PCRmaupunrapid test antigen sebagai syaratperjalanan;
  5. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalamsatuwilayahaglomerasiataudengantransportasidaratbaikpribadimaupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syaratperjalanan;
  6. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jikadiperlukan;
  7. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yangada;
  8. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  9. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid testantigen;
  10. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasionalselama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *