Titian Wilaras Bos BPR Legian Dituntut 12 Tahun Penjara

Keterangan Photo. Terdakwa Titian Wilaras bersama tim kuasa hukumnya saat di persidanga.

KataBali.Com – Denpasar – Bos BPR Legian,Titian Wilaras (55) dituntut 12 tahun penjara dalam perkara perbankan. Terdakwa  oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar dinilai terbukti bersalah  melakukan tindak pidana menggelapkan uang nasabah total Rp 23,1 miliar untuk kepentingan pribadi.

Mendengar tuntutan tinggi itu, kuasa hukum terdakwa pada sidang tuntutan (13/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada majelis hakim pimpianan hakim Angeliky Handajani Day,SH minta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sementara terdakwa Wilaras yang berstatus tahanan kota mendengar tuntutan tinggi langsung lunglai dan spontan mengajukan protes keberatan atas sangkaan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan.

Titian oleh jaksa diduga menggunakan dana PT BPR Legian untuk kepentingan pribadinya,dengan transaksi sekitar 23,1 miliar untuk membeli apartemen  dan sejumlah mobil mewah melalui beberepa rekening  dengan memenfaatkan  jabatan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSB).Jaksa dalam tuntutan menguraikan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan atas tuntutanya.

Hal yang memberatkan kata jaksa Ida Bagus Swadharma Diputra,bahwa terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilaklukan bahkan justru berbelit-belit bahwa dirinya diperlakukan tidak adil dan sengaja dikorbankan oleh pihak tertentu. “ Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga. Juga telah mengembalikan penggunaaan dana yang digunakan sebesar Rp 13.146.291.411 ,”jelas Swadharma..

Perbuatan terdakwa .sebagaimana diatur dean diancam pidana dalam Pasal 50 A UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang  perbankan.” Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan  dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”tegas jaksa Swadharma.

Jaksa dalam surat dakwaan , pebuatan yang dilakukan selama periode Agustus 2017 hingga Oktober 2018 bertempat di BPR Legian Jln Gajah Mada ,Denpasar,Titian selaku PSP sekaligus komisaris utama (Komut) dengan sengaja memerintahkan komite yakni saksi Indra Wijaya ( Dirut),saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan,Saksi I Gede Made Karyawan ( Kepala Bisnis), saksi Andre Mulia (HR dan GA manajer) dan saksi Putu Ayu Junita Sari ( supervisior operational) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa dan atau kepada pihak lain yang ditujukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Uang senilai Rp 23,1 miliar yang diembat terdakwa,misalnya untuk membeli mobil Toyota Alphard,mobil Mercy,Vleg Mercy,Porche dan sebuah apartemen mewah.Pengeluaran juga berupa cek ke beberpa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluargan lainya. Dan untuk merealisasikan permintaan terdakwa saksi Made karyawan mengintruksikan secara lisan kepada bagian akunting untuk mengeluarkan dana.Dan pada 29 Agustus 2018  terdakwa juga memerintahkan saksi Made Karyawan dkk untuk mencairkan 12 biliyet  deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo dengan nilai tiotal Rp 11,7 miliar.

Sementara dana pencaiarannya tidak diterima deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen PSB atas temuan pengawas Otoritas Jaksa Keuangan ( OJK) Bali.Terdakwa yang sempat masuk DPO oleh Satgas OJK Bali akhirnya menyerahkan diri dan menjalani proses  (smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *