Bos BPR Legian Wilaras Menuding Oknum Pengacara Senior MR Diduga Memeras 5 miliar

Keterangan Photo..Terdakwa Bos PT. BPR Legian Titian Wilaras saat persidangan pemeriksaan dirinya..

KataBali.Com – Denpasar – Terdakwa Titian Wilaras (TW) yang duduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagai owner PT. BPR Legian mencairkan uang Rp 22 miliar untuk kepentingan pribadi pada sidang pemeriksaan terdakwa Selasa (29/9/20) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuat pernyataan mengejutkan.Uang BPR Legian itu,dipergunakan untuk membeli apartemen dan sejumlah mobil mewah dengan suara lantang mengatakan bahwa diduga  pernah mau diperas oleh oknum pengacara  Moh.Rifan,SH.MH (MR)

“ Ibu Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day,SH MH  dan JPU Ida Bagus Putu Swadarma,SH , TW mengatakan bahwa saat ia mau dibidik oleh petugas Satgas OJK Bali sempat mau diperas oleh pengacara M. Rifan. Pak Rifan adalah teman Made Karyawan Kepala bagian Bisnis PT. BPR Legian lalu  bersekongkol  mengancam akan melaporkan dirinya ke  OJK dan polisi jika tidak mau membayar Rp 5 Miliar kepada mareka .Namun terdakwa menolak karena merasa dirinya tidak bersalah dalam pencairan dana pribadi tersebut,”jelas Wilaras.

Pernyataan melenceng  keluar  konteks dari pasal dan dakwaan ,oleh menjelis hakim meminta TW  tidak diteruskan dan memberikan keterangan sesuai isi dakwaan JPU sesuai pasal yang menjerat terdakwa. Pada pemeriksaan ini .Mendapat teguran majelis hakim ,terdakwa pun tidak melanjutkan pernyataan yang menyudutkan pengacara M. Rifan tersebut ,siap majelis hakim.,”Kata Wilaras .

Oknum Pengacara M. Rivan,SH.MH ketika dikonfirmasi lewat WA tentang tudingan Titian Wilaras bahwa ada dugaan upaya pemerasan,menannggapi bahwa dia tidak ada hubungan hukum dengan terdakwa dalam pengelolaan PT. BPR Legian. “ Aneh nama saya diseret oleh TW dalam kasus ini padahal saya bukan apa-apanya dengan dia.Tolong bantu transkrip keterangan itu,nanti saya pelajari dan mengambil langkah hukum atas tudingan tidak berdasar tersebut’kata M. Rifan.  

Sidang pemeriksaan terdakwa berlangsung hingga pukul 19.40  Wita ,terdakwa dengan status tahanan luar karena sakit , lancar memberikan argumentasi perihal aliran dana untuk pembelian apartemen mewah dan senjumlah mobil mewah ,menurut Titian Wilaras   80 persen membantah semua  tuduhan JPU. Menurut terdakwa dirinya tidak pernah memerintahkan pejabat keuangan PT BPR Legian mencairkan dana BPR Legian untuk kepentingan dirinya. Namun uang yang dicairkan adalah uang  melalui bebarapa rekening pribadi  bukan uang PT BPR Legian. Saat itu dia berada di luar negeri dan semua urusan BPR Legian di tangan I Gede  Made Karyawan , Indra Wijaya serta  Ni Putu Dewi Wirastini.

Mendapat bantahan terdakwa, JPU Ida Bagus Swadarma menunjukan bukti-bukti berupa  surat perintah dan pencairan uang BPR Legian yang diminta terdakwa .Namun terdakwa tetap kekeh dan geleng-geleng kepala bahwa bukti-bukti yang dimiliki JPU diduga hasil rekayasa oleh oknum yang ingin menjatuhkan dirinya sebagai PSB di BPR Legian.

“ Itu adalah hak saudara untuk membela diri, tapi fakta persidangan dengan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh saudara memenuhi unsur pidana diatur dalam pasal 50 A UU.RI No.7 Tahun 1992 Tentang Kejahatan perbankan,”kata JPU Ida bagus Swadarma. Terdakwa yang didampingi tiga orang kuasa hukum Acong Latih  asal Jakarta menunjukan gesture  bahwa dakwaan jaksa ngawur dan cenderung mengada-ngada,

Sementara saksi ahli di BAP polisi DR.Gede Made Swardhana,SH.MH setelah dipanggil tiga kali tidak hadir terpaksa dibacakan keterangan sesuai dalam BAP.Bahwa dugaan tindak pidana Perbankan di kantor PT.BPR Legian dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai dengan Oktober 2018 dentgan cara menyuruh Dewan Komisaris,Direksi,atau pegawai bank untuk melakukan tindfak pidana yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan fungsinya sesuai undang-undang Pasal 50 A UU RI. No7 Tahun 1992 sebagaimana telah fiubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 tentahg perbankan sesuai laporan Kajadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan No.LKTP-SJK 16/VIII/2019/DPJK tanggal 9 Agustus 2p019.

Dikatakan,penggunaan dana  milik BPR Legian asebasar Rp 22.267.022.00 miliar sebanyak 141 kali transaksi dilakukan setiap permintaan Titian Wilaras untuk kepentingan pribadinya. Perintah pengeluaran uang BPR untuk kepentingan pribadi Titian Wilaras  terus berlanjut sampai Agustus 2w018 kepada  Putu Ayu Junita Sari diperintah oleh I Gede Made Karyawan, merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi Titian Wilaras yang dibebankan ke PT BPR Legian. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *