OJK Regional 8 Pantau Restrukrisasi, 55.801 Debitur Terdampak Covid 19 Total Oustanding Pembiayaan Rp.3.10 Triliun

keterangan foto: Foto :  Elyanus Pongsoda. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara

KataBali.com – Denpasar-Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 terus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan restrukturisasi pinjaman perusahaan pembiayaan dalam rangka penanganan dampak Covid – 19 di wilayah Provinsi Bali dan Nusa Tenggara.

Pantauan pelaksanaan realisasi per 6 Mei 2020 menunjukkan proses restrukturisasi telah dilaksanakan dengan baik. Dari laporan 47 perusahaan pembiayaan terdapat 55.801 debitur yang masuk dalam kriteria terdampak/berpotensi terdampak kondisi pandemi COVID-19 dengan total oustanding pembiayaan sebesar Rp3,10 triliun, sementara jumlah debitur yang pembiayaannya telah direstrukturisasi sebanyak 31.809 debitur dengan total outstanding Rp1,61 triliun.

Sesuai POJK No.14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank, Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada debitur yang terdampak COVID-19.

Skema restrukturisasi pinjaman Perusahaan Pembiayaan dilakukan dengan cara,Penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah,Perpanjangan jangka waktu;Penundaan sebagian pembayaran;Pengurangan tunggakan pokok;Pengurangan tunggakan bunga;Penambahan pembiayaan;Konversi akad Pembiayaan Syariah;Konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal.

    Elyanus Pongsoda. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mengatakan, OJK terus mendorong Perusahaan Pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerjasama dengan baik sehingga proses penanganan atas permohonan relaksasi berjalan sesuai yang diharapkan.

“ Perusahaan Pembiayaan diminta melakukan kebijakan restrukturisasi dengan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard, “ tegas Elyanus,dalam pers release OJK Selasa (12/5).  

Elyanus minta kepada Debitur yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait dengan pengajuan/pelaksanaan restrukturisasi, diharap menyampaikan langsung hal tersebut ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Selain itu, apabila mekanisme ini dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan yang bersangkutan menyampaikan pengaduan melalui email humas OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

OJK KR 8 sebelumnya juga terus melakukan komunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) wilayah Bali dengan melakukan rapat video conference bersama 32  perusahaan pembiayaan yang berkantor cabang di Provinsi Bali pada Senin, 4 Mei 2020.

Pada pertemuan tersebut telah disampaikan arahan secara umum terkait pelaksanaan restrukturisasi berdasarkan POJK No.14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *