Pengacara Jansen Purba Puas Martin Lindsey Divonis 4 Bulan

Keterangan Foto: Trio pengacara Martin Paul, Jansen Purba, Komang Widiana dan Imanuel Djo bersama terdakwa sesua sidang putusan.

KataBali.com – Denpasar.Kuasa hukum Martin Paul Lindsey Clark, trio Jansen Purba SH, Komang Widiana Purnawan,SH dan Imanuel Djo Njoera,SH merasa puas  atas vonis hakim 4 bulan tahanan rumah oleh Majelis hakim pimpinan  Dr. I Wayan Gede Rumega,SH. MH pada sidang putusan di Pengadailan Negeri (PN),Selasa (31/3). 

 Dalam amar putusan, majelis hakim Rumega yang juga Wakil Ketua PN Denpasar lebih ringan 18 bulan dari tuntutan Jaksa Penutun Umum (JPU) Made Lovi sebelumnya 24 bulan .Atas putusan ini terdakwa bersama pengacara tampak  sumringah kegirangan dan menyatakan pikir-pikir atas vonis super ringan tersebut. 

JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal 372 Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 378 jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh majelis hakim hanya mengabulkan satu pasal tentang penipuan. Sidang yang dijadwal pukul 10.00 pagi molor hingga pukul 15.00 Wib sempat menjadi perhatian pengunjung.

Karena kasus perkara pidana ada dua terdakwa yakni Martrin Paul Lindsey Clark ( Inggris) dan Richard Oliver Wellershoff ( Jerman). Richard ,karena sakit stroke dan epilepsy yang diderita sejak 2016 tiba-tiba  jatuh pingsan karena serangan epilepsy. Kajadian ini membuat beberapa orang yang ada disekitar  panik menyelamatkan nyawa bule Jerman ini. Akhirnya panitera Ayu Saraswati mencari sendok untuk menganjal mulut Richard agar tidak mengigil lidahnya.

Kedua terdakwa diiduga menyalagunakan uang senilai   5 milar untuk proyek bisnis  pembelian tanah dan membangun Villa di Sanur. Merasa dirugikan  Martin dan Richard akhirnya dilaporkan  dan menjadi pesakitan  tahanan rumah oleh JPU Kajari Denpasar.

Seperti berita Katabali. Com (20/3) kuasa hukum Martin Paul Lindsey Clark, Jansen Purba ,SH, Komang Widiana Purnawan dan Imanuel Djo Njoera,SH , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dakwaan JPU kabur dan tidak cermat. JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan.

Lanjut Jansen Purba,dari keterangan saksi saksi termasuk ahli menyatakan terdakwa Martin telah menggunakan uang yang diterima untuk menyewa tanah Rp766.800.000,juga untuk biaya pembangunan Villa sesuai legal standing yang disepakati. Dengan fakta-fakta dan analisa hukum itu,seharusnya  klienya diputus bebas (onslag).

Vonis 4 bulan yang dijatukan oleh majelis hakim, meski dinilai terlalu berat bagi klienya. Namun mareka mengakui ada perbuatan pidana yakni tidak mampu mempertanggung jawabkan perjanjian pengelolaan uang untuk pengembangan bisnis PMA tersebut. Obyek tanah yang disewa bermasalah,demikian juga pembangunan fisik Villa diakui belum tuntas sesuai yang disepakati,” kata jansen Purba. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *