Bule Jerman Richard Nyaris Meninggal Di PN Denpasar

Keterangan Foto :Terdakwa Richard Ditangani Tim Medis BPBD

KataBali.com – Denpasar – Akibat tidak tepat waktu persidangan dan orang sakit dipaksakan sidang. Terdakwa Richard  Oliver Wellershoff (53) warga Negara Jerman nyaris meninggal di Pengadilan  Negeri (PN) Denpasar (31/3).Terdakwa yang tersangkut kasus tindak pidana penipuan sesuai kesepakatan sidang pukul !0.pagi molor hingga pukul 15.00 mengalami stres berat dan jatuh pingsan di belakang ruang sidang utama Cakra, menunggu sidang yang tidak jelas kapan dimulai.

Kejadian yang sempat menghebohkan pengunjung sidang dan karyawan PN Denpasar, akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit Bali Mandara utk mendapat perawatan. Richard diduga terserang penyakit epilepsy dan stroke oleh istri yang setia menjaga dikursi roda pingsan dan mengigil lunglai dan mengeluarkan air kecil.Untuk menyelamatkan nyawa Richard,panitera PN Ayu Saraswati dengan sigap mencari sendok untuk menganjal gigi agar Richard  tidak mengigit lidahnya.

Melihat kondisi Richard terlihat menakutkan oleh satpan PN bersama kuasa hukum berinisiatip memanggil ambulan milik BPBD Denpasar.Tidak lama kemudian petugas kesehatan  bersama mobil ambulan datang dan memeriksa dan membawa Richard ke RS Bali Mandara.Menurut istri dan kuasa hukum Hironimus Tumpung,SH,klien menderita sakit stroke dan epilepsy sejak Juni 2019 lalu.

Hironimus Tumpung,saat kasus pidana menjerat klien dikepolisian , oleh penyidik menyatakan terdakwa tidak layak dilanjutkan proses hukumnya. Namun oleh JPU Kajari Denpasar saat pelimpahan tahap 2 ,justru dilanjutkan dan ditetapkan sebagai tersangka dan  ditahan . Ketika mengajukan permohonan tahanan rumah karena sakit dikabulkan oleh JPU Made Lovi dan dalam proses persidangan terdakwa menggunakan kursi roda.

Ditambahkan Maximus M.Jematu,SH dan Antonius Bria,SH, bahwa sejak awal pihaknya menyampaikan ke majelis hakim di persidangan terdakwa Richard Oliver Wellershoff sakit.Terdakwa hanya bisa menghafalkan tiga kata yaitu yes, no dan what. Persidangan ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiel dan mendapat keadilan.

Bagaimana mungkin kami bisa menggali keterangan dari seorang terdakwa yang sakit. Sakitnya klien kami ini sudah lama yaitu dari bulan Juni 2019 sedangkan kami masuk sebagai kuasa hukum pada bulan Nopember 2019. Jadi kalau ada pihak yang menuding kami yang menseting klien  untuk pura-pura sakit itu tidak benar.Juga majelis hakim punya pedoman dalam menjalankan persidangan dan bagaimana jika seorang yang sakit dihadirkan dalam persidangan.

Lagi pula,kata Antonius Bria dalam BAP yang dilimpahkan dari kepolisian e ke Kejaksaan dengan tegas ada rekomendasi dari dokter yang diselipkan dalam BAP bahwa klien kami tidak bisa dibawa ke persidangan.Semua itu kami sudah sampaikan dalam eksepsi tapi ditolak oleh majelis hakim pimpinan Wakil Ketua PN Denpasar, DR. I Wayan Rumega,SH, MH,”kata Antonius Bria.

Sidang putusan baru digelar pukul 15.00 akhirnya tanpa dihadiri tertdakwa Richard ( absensial). Ketua majelis hakim Dr, Rumega dalam amar putusan menyatakan terdakwa Richard Oliver Wellershoff terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penipuan yang merugikan orang lain senial Rp 5 miliar lebih. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukum 6 bulan tahanan rumah dan potong masa tahanan.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara, baik JPU Made Lovi dan kuasa hukum terdakwa Richard  sama-sama menyatakan pikir-pikir. Waktu selama seminggu menentukan ikrah atau banding bagi kedua pihak. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *