Gubernur Koster Membentuk Tim Review Respon Omnibus Law di Daerah

KataBali.com – Denpasar- Pasca dilantik nya Presiden Joko Widodo sebagai Presiden RI 2019-2024, dalam pidato pertamanya menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, Melalui Omnibus Law ini akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Untuk itu Gubernur Koster langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Review, setelah menghadiri Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 13 November 2019 lalu.

Gubernur Koster dalam releasenya tanggal 18 November 2019 menyatakan  bahwa Tim Review,ini dibentuk untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui OMNIBUS LAW di daerah.

Menurut Koster Review ini sangat penting agar Peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi.

“Pembentukan Tim Review sesuai dengan Arahan Bapak Presiden RI yang sangat penting dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 di Sentul. Rakornas tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan FORKOPIMDA dari seluruh daerah, “ kata Koster.

Salah satu Arahan yang disampaikan adalah agar para pejabat, “Jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan: Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi”, ujar Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDIPerjuangan Bali ini.

“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat, “ terang Koster.

Sejalan dengan itu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Koster meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan Amanat Bapak Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit, pinta Koster.

Terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta
Berencana Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Gubernur
menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan
dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerja samanya dalam
menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut, sehingga telah dapat
ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan.

“Ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan
daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana, menuju Bali Era Baru,” ujarnya, menandaskan.

Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu mengatakan, postur APBD
Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian atau
prudent, sehingga lebih sehat dan lebih berkualitas. “Di satu sisi dilakukan
dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, dan di sisi lain dengan
melakukan efisiensi dan penghematan dalam belanja daerah,” ucapnya,
menjelaskan.

Ia menambahkan, alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung
program prioritas serta program yang bersifat produktif dan bermanfaat bagi
masyarakat. Menurutnya, besaran defisit yang merupakan selisih antara
Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, dihitung secara terukur, cermat dan
solutif.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan untuk pertama kalinya Belanja Daerah
Provinsi Bali di APBD mencapai angka Rp 7,281 triliun. “Dalam satu tahun
meningkat sebesar Rp 781 miliar atau 12% dibandingkan dengan APBD tahun 2018
sebesar Rp 6,5 triliun,” katanya. Adapun Pendapatan Asli Daerah meningkat
sebesar Rp 362 miliar atau 10,6% dalam 1 tahun dibandingkan dengan APBD tahun
2018.

Di sisi lain, Pemprov Bali juga melakukan terobosan efisiensi dan
penghematan anggaran yang totalnya mencapai sebesar Rp 209 miliar untuk
kegiatan bukan prioritas, seperti perjalanan dinas, kegiatan rapat, acara
seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif.

Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut, diharapkan
akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka
pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan
antarkelompok masyarakat dan antarwilayah, ujar Gubernur Koster
menjelaskan. hb

 

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *