Imigrasi Denpasar Rilis Pensiunan Belanda Dideportasi dari Bali Karena Overstay

KataBali.com – Seorang WNA asal Belanda, Malino Carelo Loing (72) dideportasi dari Bali. Ia dipulangkan ke negerinya karena melebihi izin tinggal (overstay) selama tujuh bulan pasca kedatangannya pada November 2018.

“MCL diberi sanksi pendetensian di Rudenim Denpasar. Dia melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari,” tutur Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang, hari ini (2/8).

Diketahui, ia datang ke Indonesia pada bulan November 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan menggunakan Visa Kunjungan, ia berniat untuk menemui keponakannya sambil berlibur di Bali.

“MCL datang ke Indonesia untuk menemui keponakannya yang sedang mengalami masalah keluarga. Dia ngekost di daerah Imam Bonjol, Denpasar. Selama di Bali kegiatannya hanya berwisata sambil menemui keponakannya itu,” tambah Saroha. 

Ia juga mengatakankan bahwa Malino hanya mengandalkan uang pensiunnya dari pemerintah Belanda. Namun, pada Februari 2019 ini, uang pensiunan dari pemerintah Belanda terhambat, sehingga Malino yang sempat mendatangi kantor Imigrasi untuk perpanjang masa tinggal, tidak dapat membayar denda akibat overstay.

Setelah pihak Imigrasi berkonsultasi dengan pihak konsulat Belanda, Malino pun akhirnya dipulangkan menuju Belanda melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (da)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *