Gubernur Koster Sepakat Hentikan Reklamasi Pelabuhan Benoa, Ini Kata LBH Bali

KataBali.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster, secara resmi menghentikan proyek reklamasi di Pelabuhan Benoa yang dilaksanakan oleh PT. Pelindo III. Dalam surat resminya kepada PT. Pelindo III, ia berpesan bahwa kegiatan reklamasi tersebut telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran lainnya.

“Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas + 17 Ha berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II. Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL,” ujar Gubernur Koster, kemarin (25/8).

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur LBH Bali, Vany Primaliraning menuturkan bahwa Gubernur Koster telah berkomitmen kuat menjaga ekosistem lingkungan di Bali. Ia pun juga menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Koster tersebut merupakan bukti nyata konsistensi perjuangan rakyat Bali dalam menolak reklamasi Pelabuhan Benoa.

“Apresiasi gubernur telah memiliki komitmen menjaga lingkungan Bali. Namun, hal ini bukan hal yang datang secara cuma – cuma, tetapi konsistensi perjuangan masyarakat yang tergabung dalam gerakan ForBali selama ini. Idealnya penolakan reklamasi, harusnya (ada) perbaikan kondisi menjadi kondisi semula (sebelum adanya reklamasi),” tuturnya kepada tim redaksi katabali.com, hari ini (26/8).

Mengenai hal ini, dirinya meminta agar Gubernur Koster juga menekan PT. Pelindo III agar mengembalikan sejumlah areal perairan yang telah diuruk pasir, untuk dikembalikan seperti semula menjadi perairan kembali. Karena, tambahnya, jika seandainya areal yang telah diuruk pasir tersebut tidak segera dikembalikan seperti semula, malah akan mengganggu ekosistem laut yang ada di pelabuhan Benoa.

“Perusahaan yang melakukan reklamasi, dalam hal ini Pelindo (PT. Pelindo III, red), dibebankan tanggung jawab untuk mengembalikan kondisi semula teluk benoa. Wilayah yg awalnya perairan dirubah menjadi daratan, maka sudah seharusnya dirubah kembali menjadi perairan. Reklamasi seluas 123 ha yang hampir rampung ini, apabila tetap dibiarkan akan sangat berdampak pada sendimentasi, ekosistem serta geografis benoa sebagai teluk,” tambahnya.

Terkait ini, VP Corporate Communication PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Wilis Aji Wiranata menjelaskan, pihaknya sudah menghentikan semua kegiatan areal dumping 1 dan dumping 2. Ini sesuai instruksi Gubernur Bali Wayan Koster.

“Per hari ini kami memang hentikan semua kegiatan di dumping 1 dan dumping 2 sesuai instruksi Bapak Gubernur sambil kita menunggu perkembangan lebih lanjut untuk sambil kita menjalin komunikasi dengan pihak Pemprov Bali,” kata Wilis (da)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *