Kasus Baiq Nuril Cerah Pasca Jokowi Dan DPR RI Sepakati Amnesti

KataBali.com – Korban pelecehan seksual sekaligus terpidana kasus ITE, Baiq Nuril kini telah mendapatkan amnesti dari presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah ia sampaikan. Presiden Joko Widodo memberikan amnesti tersebut dengan dalih bahwa pemidanaan Baiq Nuril telah menggugah simpati dan solidaritas masyarakat, lebih khususnya dalam melawan ketidakadilan hukum dan pelecehan seksual.

Dikutip dari pernyataan resmi presiden terhadap wartawan, senin (15/7), presiden Joko Widodo menyebut bahwa hal yang telah dilakukan oleh Baiq Nuril merupakan suatu langkah perjuangan dalam melindungi martabatnya sebagai seorang perempuan sekaliguss seorang ibu.

“Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,” terang Jokowi.

Ditemui pada hari ini pasca sidang paripurna, ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pihak DPR RI telah menerima surat amnesti Baiq Nuril dari presiden Joko Widodo kemarin, (15/7). Selain itu, ia juga mengatakan bahwa surat tersebut telah dibacakan pada rapat paripurna, namun baru akan ditindaklanjuti pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Kita upayakan selesai dalam pekan ini, karena frekuensi (koalisi dan oposisi) sudah sama. Ini soal kemanusiaan, dan akan kita selesaikan dan tuntaskan. Ya bisa jadi lebih cepat. Mudah-mudahan saja nanti sangat bergantung di Komisi III, tapi saya yakin Komisi III dapat menyelesaikan dalam waktu cepat,” ujar Bambang seusai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7). (da)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *